Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hormati Langkah RR, PAN Masih Mengkaji Usulan Penghapusan PT Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 07 September 2020, 10:05 WIB
Hormati Langkah RR, PAN Masih Mengkaji Usulan Penghapusan PT Presiden
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PAN, Eddy Soeparno/Net
rmol news logo Partai Amanat Nasional (PAN) masih melakukan kajian terkait ambang batas pencapresan atau presidential threshold (PT) untuk Pilpres 2024. Termasuk akan berkonsolidasi dengan parpol lain terkait PT pilpres tersebut.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PAN, Eddy Soeparno saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Senin (7/9).

"Kami saat ini masih melakukan kajian terhadap hal tersebut. Tentu nanti akan berbicara dengan sesama temen-temen parpol yang lain untuk mencari formula yang terbaik untuk presidential treshold di pemilu yang akan datang," ujar Eddy Soeparno. 

Namun begitu, terkait gugatan ekonom senior, Dr. Rizal Ramli ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang salah satu poin utamanya adalah menggugat PT 20 persen menjadi 0 persen dinilai baik.

Pasalnya, langkah hukum yang dilakukan RR saapan karib Rizal Ramli itu dijamin konstitusi.

"Gugatan Pak Rizal Ramli, Refly Harun dkk soal PT 0 persen, ya saya kira juga itu hak beliau-beliau dan kita hormati hak tersebut. Pada esensinya, demokrasi adalah pesta rakyat sehingga memberikan warna atau pilihan yang lebih besar, lebih banyak, kepada warga tentu akan lebih baik," kata Eddy Soeparno.

"Karena masyarakat, calon pemilih, itu punya alternatif yang beragam (jika PT 0 persen). Sehingga mereka bisa memilih sesuai dengan apa yang dianggap paling cocok untuk hati nurani mereka," kata Eddy Soeparno lagi.

Dia menambahkan, gugatan PT 0 persen ke MK itu bukan kali pertama dilakukan oleh sejumlah tokoh hingga akademisi yang memiliki konsen atau kepedulian terhadap peraturan pemilu di Tanah Air. Meskipun, berujung kandas lantaran tidak diterima oleh MK.

"Tahun yang lalu hal yang sama pernah dilakukan juga menjelang Pilpres 2019 oleh sejumlah akademisi diantaranya Prof. Effendi Ghazali dkk, dan gugatan tersebut kandas," demikian Eddy Soeparno.

Tokoh bangsa, Rizal Ramli mengajukan gugatan uji materi terhadap UU No. 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Poin utama gugatan adalah penghapusan ambang batas syarat mencalonkan presiden menjadi 0 persen.

RR mengajukan gugatan tersebut bersama rekannya saat dipenjara pada 1978 lalu, Abdul Rachim Kresno. Kala itu, keduanya berjuang agar sistem di Indonesia berubah dari otoriter menjadi demokratis. Kini, mereka mengajukan gugatan agar Indonesia bisa mempertahankan prinsip demokrasi.

Rizal dan Abdul Rachim mendaftarkan gugatan itu ke MK dengan tanda terima bernomor 2018/PAN.MK/IX/2020. Adapun yang bertindak sebagai kuasa hukum adalah Refly Harun bersama Iwan Satriawan, Maheswara Prabandono, dan Salman Darwis.

Usai mendaftarkan gugatannya, RR mengatakan, satu alasannya meminta agar presidential threshold diubah menjadi 0 persen karena demokrasi saat ini dinilai menjadi seperti kriminal.

"Kita berubah dari sistem otoriter ke sistem demokratis. Awalnya bagus. Tapi makin ke sini makin dibikin banyak aturan yang mengubah demokrasi Indonesia menjadi demokrasi kriminal," kata mantan Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu, di Gedung MK, Jakarta, Jumat lalu (4/9).

Menurutnya, dengan menghapus ambang batas alias semua parpol peserta pemilu bisa mengajukan capres-cawapres, pemimpin yang dihasilkan dianggap lebih berkualitas dan terhindar dari money politic karena aturan presidential threshold.

"Kita ingin hapuskan (presidential threshold) jadi 0, sehingga siapa pun putra putri Indonesia terbaik bisa jadi bupati, bisa jadi gubernur, bisa jadi Presiden. Karena kalau enggak, pemimpin yang dihasilkan itu ya istilahnya modal gorong-gorong saja bisa jadi. Main TikTok saja bisa kepilih jadi gubernur. Hancur enggak nih republik?" demikian Rizal Ramli. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA