Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jabar, Daddy Rohanady membeberkan, Pemprov telah melakukan pinjaman ke PT SMI, sebuah perusahaan plat merah yang dikelola Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pinjaman tersebut sudah mendapat rekomendasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI.
Daro, sapaan akrabnya, merupakan satu di antara perwakilan Banggar DPRD Jabar yang bertemu Direktur Utama PT SMI, Edwin Syahruzad, di Jakarta, Senin lalu (31/8). Daro pun merinci pinjaman tersebut, yakni Rp 1,9 triliun untuk di APBD Perubahan 2020 dan Rp 2,1 triliun untuk APBD Murni 2021.
“Mulai anggaran perubahan 2020 akan ada nomenklatur baru dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jabar. Itu akan berlangsung selama 10 tahun,†beber Daro, Senin (7/9).
Daro menambahkan, suku bunga pinjaman 0 persen dengan tenor (jangka waktu) 10 tahun. Atas pinjaman tersebut, Pemprov Jabar hanya dikenakan biaya provisi 1% (Rp 40 miliar), dan biaya administrasi sebesar 0,815% (Rp 7,4 miliar).
Selain itu, ia mengingatkan, jabatan Gubernur Ridwan Kamil akan berakhir pada 2023, dan pihaknya mendengar bahwa Gubernur akan mencalonkan diri pada Pemilihan Presiden 2024.
Menanggapi hal tersebut, ia menilai Gubernur dan DPRD Jabar berikutnya beserta seluruh masyarakat Jabar dapat 'warisan' utang yang harus dilunasi dan menjadi beban APBD Jabar.
“Kalau dia naik, kita dapat warisan utang,†ujarnya, dilansir
Kantor Berita RMOLJabar.
Adapun program PEN melalui PT SMI yang dipayungi PP No. 43 Tahun 2020, diharapkan dapat menunjang pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi. Namun, pilihan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing wilayah.
Menurutnya, pinjaman tersebut akan menjadi nomenklatur baru dalam struktur APBD Provinsi Jawa Barat selama 10 tahun ke depan. Selain ‘Pinjaman Daerah’, akan ada ‘Pengembalian Pinjaman Daerah’.
“Semoga semua membawa manfaat untuk seluruh masyarakat dan menaikkan kembali Indeks Pembangunan Manusia (IPM), khususnya laju pertumbuhan ekonomi yang terpuruk akibat Covid-19,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: