Ketua KPU Ngawi, Prima Aequina mengatakan, sesuai aturan maka dilakukan perpanjangan seperti yang tertuang di dalam Pasal 102 PKPU 14/2015. Sehingga pada Senin (7/9) ini, KPU Ngawi melakukan penetapan masa perpanjangan jadwal pendaftaran bakal calon kepala daerah.
"Karena baru satu paslon yang mendaftar, secara otomatis pendaftaran diperpanjang lagi," terang Prima Aequina dilansir
Kantor Berita RMOLJatim, Senin, (7/9).
Prima menjelaskan, pada 8-10 September 2020 adalah waktu sosialisasi perpanjangan pendaftaran paslon peserta Pilkada Ngawi. Kemudian tiga hari berikutnya, yakni 11-13 September 2020 adalah masa pendaftaran.
Seperti diketahui bersama, tiga hari sebelumnya hanya paslon Ony Anwar-Dwi Rianto Jatmiko/Antok yang mendaftarkan diri ke KPU Ngawi. Paslon OK ini diusung oleh 10 partai peraih 45 kursi di DPRD Ngawi.
"Apabila melihat partai yang mengusung maka di Ngawi ini sangat berpotensi terjadinya calon tunggal dan lawanya nanti kolom kosong," demikian Prima.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: