Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Guspardi Gaus: Kerumunan Massa Saat Pendaftaran Paslon Bukti Lemahnya Penerapan Protokol Kesehatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 07 September 2020, 21:35 WIB
Guspardi Gaus: Kerumunan Massa Saat Pendaftaran Paslon Bukti Lemahnya Penerapan Protokol Kesehatan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus/Net
rmol news logo Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus merasa prihatin dengan fakta terjadinya kerumunan masa karena lemahnya penerapan dan pengawasan protokol kesehatan pada saat proses pendaftaran calon kepala daerah yang mayoritas berlangsung ramai.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal ini tentunya akan memicu kekhawatiran terciptanya klaster baru bagi penyebaran Covid-19.

“Seharusnya pihak penyelenggara maupun pasangan calon beserta rombongan timses/pendukung paslon dapat mentaati dan menerapkan protokol  kesehatan
secara ketat saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah sebagai salah satu tahapan dalam proses Pilkada serentak 2020,” ucap Guspardi, Senin (7/9).

Menurut Legislator Partai Amanat Nasional ini, meski KPU telah memberlakukan protokol kesehatan dalam proses pendaftaran tersebut.

Namn demikian dalam pelaksanannya kerumunan antara bakal calon dan massa pendukunganya telah mengikis ketentuan dalam menjaga jarak.

Legislator daerah pemilihan Sumbar ini mengatakan, KPU dan Bawaslu sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan Pilkada harusnya jauh-jauh hari sudah melakukan koordinasi dan melibatkan aparat keamanan yaitu TNI, Polri dan Satpol PP.

Tujuan pelibatan itu untuk membantu melakukan pengawasan dalam prosesi pelaksanaan pendaftaran Paslon di KPU.

“Jika ada yang melanggarar aturan protokoler kesehataan seperti tidak memakai masker, kerumunan massa dan tidak memakai APD lainnya, aparat keamanan harus bertindak tegas untuk menertibkan sesuai aturan protokoler kesehatan,” katanya.

Pihaknya menambahkan, kerumunan massa pendukung pasangan bakal calon kepala daerah pada pelaksanaan pendaftaran Paslon di Pilkada Serentak 2020 ini menjadi fenomena baru di mana pada pelaksanaan pendaftaran pasangan calon tidak mengindahkan protokoler kesehatan.

“Padahal dalam aturan PKPU sudah ditegaskan bahwa tidak boleh melakukan kerumunan, harus pake masker dan tempat pertemuan tidak boleh melebihi 50 persen dari total kapasitas,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA