Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ProDEM: Banyak BUMN Bangkrut Kok Malah Nyuruh Gaji Staf Ahli Direksi Tinggi-tinggi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 08 September 2020, 14:03 WIB
ProDEM: Banyak BUMN Bangkrut Kok Malah Nyuruh Gaji Staf Ahli Direksi Tinggi-tinggi
Ketua Majelis jaringan aktivis ProDEM, Iwan Sumule/Net
rmol news logo Ketua Majelis jaringan aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule mengaku heran dengan kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir soal pengangkatan staf ahli bagi direksi di perusahaan pelat merah.

Dalam Surat Edaran (SE) 9/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN yang ditandatangani Erick pada 3 Agustus 2020 Erick mempersilakan para direksi merekrut lima staf bergaji masing-masing Rp 50 juta.

“BUMN banyak yang bangkrut, kok disuruh gaji staf ahli tinggi-tinggi,” kata Iwan saat dihubungi, Selasa (8/9).

Dikatakan Iwan, Erick tak perlu mengangkat staf ahli terlalu banyak, seharusnya, sebagai Menteri BUMN, Erick dapat memaksimalkan kinerja para direksi di perusahaan-perusahaan milik negara.

Iwan menegaskan, jika para Direksi pada BUMN tidak memiliki kompetensi dan kemampuan mengelola usaha seharusnya tidak diangkat.

“Mestinya direksinya dimaksimalkan kerjanya. Buang-buang duit saja di situasi kayak gini,” cibir Iwan.

Iwan menambahkan, dengan fakta-fakta yang terjadi saat ini, jabatan pada BUMN telah dianggap oleh mayoritas publik hanya bagi-bagi kue kekuasaan dan uang terhadap kroni dan pendukung rezim Joko Widodo saja.

Menteri BUMN, Erick Thohir memperbolehkan para direksi perusahaan pelat merah untuk merekrut lima orang staf ahli.

Kebijakan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) 9/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN yang ditandatangani Erick pada 3 Agustus 2020.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa dalam rangka mendukung tugas direksi BUMN, diperlukan staf ahli untuk memberikan masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan di perusahaan.

Staf ahli direksi BUMN nantinya dipekerjakan sesuai sistem kontrak dan digaji hingga puluhan juta rupiah.

“Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, dan dibatasi sebesar-besarya Rp 50.000.000 per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut," tertulis di SE tersebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA