Menurut pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam, surat edaran Menteri BUMN tersebut merupakan pemborosan anggaran.
"Kalau lebih banyak staf ahli, maka kerja apa Direksi BUMN? Menurut saya itu merupakan pemborosan anggaran dan terkesan bagi-bagi jabatan, yang justru dapat merugikan Kementerian BUMN sendiri," ujar Saiful Anam kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/9).
Karena, lanjut Saiful, gaji direksi perusahaan BUMN sudah besar. Sehingga ketika ditambah staf ahli, maka akan membuat pengeluaran BUMN menjadi bertambah besar.
"Menurut saya, SE tersebut tidak layak untuk dikeluarkan. Karena akan terkesan bagi-bagi kekuasaan kepada orang-orang yang belum dapat jatah jabatan. Selain itu juga menambah buruk citra Erick Thohir, bahkan Presiden Jokowi, di masa sulit justru menambah beban anggaran negara," pungkas Saiful.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: