Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tito Tegur Keras 53 Bapaslon Petahana Pelanggar Protokol Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 08 September 2020, 18:18 WIB
Tito Tegur Keras 53 Bapaslon Petahana Pelanggar Protokol Covid-19
Mendagri Tito Karnavian/Repro
rmol news logo Temuan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di dalam tahapan Pilkada Serentak 2020, khususnya yang dilakukan bakal pasangan calon (Bapaslon) petahana sudah dilakukan teguran oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian mengatakan, ada sebanyak 53 Bapaslon petahana yang mengabaikan protokol kesehatan di Pilkada 2020 yang membuat kerumuanan dan menghadirkan massa serta arak-arakan saat mendaftar di KPU.

"Kemendagri punya akses punishment kepada kontestan ASN, misalnya petahana, hari ini sudah 53 kepala daerah petahana yang ikut kontestasi dan melakukan kerumunan sosial dan kami berikan teguran keras," ujar Tito dalam jumpa.pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (8/9).

Berbeda halnya, mantan Kapolri ini tidak memberikan teguran kepada Bapaslon yang melanggar protokol kesehatan yang bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Untuk kontestan bukan ASN Kemendagri tidak punya akses, Bawaslu sudah melakukan. Bawaslu daerah sudah melakukan peneguran, ini teguran dulu penting untuk beri efek deterrence yang berlangsung ini," terangnya.

Namun begitu, Tito memandang pelanggaran yang terjadi bukan berarti ada yang salah dengan Peraturan KPU (PKPU).

Menurut Tito, momen pengesahan PKPU sangat mepet waktunya dengan tahapan pendaftaran yang diselenggarakan 4-6 September kemarin.

"Waktu sosialissasi sangat mepet sekali jadi 24 Juli pembahasan PKPU di DPR, baru ditetapkan 31 Agustus dan diundangkan 1 September, sedangkan pendaftaran tanggal 4 artinya waktu sosialisasi hanya 2-3 hari, sehingga masih banyak yang melanggar protokol kesehatan," ucapnya.

Tito melihat dua faktor yang menyebabkan banyak peserta Pilkada yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Pertama sudah mengetahui aturan dan sengaja melanggarnya. Kedua, karena belum tersosialisasinya aturan PKPU 10/2020 terkait pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

"Kami melihat kemungkinan besar terjadi kerumunan massa ada 2 faktor memang karena sudah diketahui tadi aturan-aturan di KPU juga sudah disampaikan bahkan Bawaslu sudah sampaikan surat ke parpol pendukung paslon, sehingga kemungkinan kontestan dan Paslon sudah tahu tapi sengaja ingin show off sehingga aturan dalam PKPU dilanggar," ungkapnya.

"Kedua, kemungkinan ada kontestan yang sosialisasinya belum sampai sehingga masih berpikir cara lama. Karena itu hal ini sudah berlangsung, kita tentu pertama melakukan langkah-langkah untuk memberikan efek detterence kami melakukan peneguran," demikian M. Tito Karnavian. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA