Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Legalkan Staf Ahli Direksi Sama Saja Erick Thohir Kangkangi Aturan Peninggalan Dahlan Iskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 08 September 2020, 21:50 WIB
Legalkan Staf Ahli Direksi Sama Saja Erick Thohir Kangkangi Aturan Peninggalan Dahlan Iskan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir/Net
rmol news logo Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir Nomor: SE-9/MBU/08/ 2020 yang memperbolehkan direksi mengangkat maksimal 5 staf ahli bergaji Rp 50 juta per bulan telah melanggar aturan menteri terdahulu.

Mantan Sekretaris Menteri BUMN, M Said Didu menerangkan, aturan yang dimaksud itu ialah SE Menteri BUMN Dahlan Iskan pada tahun 2011 yang melarang direksi mengangkat staf ahli.

"Dahlan Iskan 2011 sudah bikin edaran tidak boleh ada staf ahli. Kalau masih ada berarti ada pelanggaran, kan SE-nya (Surat Edarannya) belum dicabut," ujar Said Didu kepada wartawan, Selasa (8/9).

Oleh karena itu, jika ada Menteri BUMN yang setelah Dahlan Iskan menjabat mengangkat Staf Ahli untuk direksi, maka menteri itu jelas-jelas melanggar SE 2011 yang belum pernah dicabut.

"SE Pak Dahlan Iskan 2011 itu belum dicabut, jadi ada yang mengangkat berarti melanggar dong," tegas Said Didu.

"SE 2011 itu (keluaran Dahlan Iskan) menghabisi semua ahli direksi pada 2011 sampai 2014, itu enggak ada staf ahli. Setelah 2014 baru ada. Berarti itu pelanggaran, karena Rini (Rini Soemarno Menteri BUMN periode 2014-2019) enggak cabut SE Dahlan," sambungnya.

Lebih lanjut, Said Didu mengaku miris melihat kondisi BUMN di tangan Erick Thohir sekarang ini yang melegalkan pengangkatan staf ahli tanpa melihat aturan sebelumnya yang pernah diterbitkan Dahlan Iskan.

"Nah kenapa pelanggaran itu enggak ditindak dan malah dilegakkan," demikian Said Didu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA