Karyawan BUMN Belum Digaji 7 Bulan, Abdul Wahid: Kalau Sudah Kerja, Wajib Dibayar

Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Wahid/Net

Begitu tegas anggota Komisi VII DPR RI Abdul Wahid menanggapi adanya kabar karyarawan belum dibayar gaji selama 7 bulan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT. INTI.
“Bagaimanapun karyawan itu kan jangan dibebani dengan tidak digaji. Kecuali dia tidak masuk kerja, itu baru boleh. Kalau dia sudah bekerja, perusahaan merugi dia enggak dibayar itu enggak boleh. Itu wajib dibayar,” tegasnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/9).
Legislator dari Fraksi PKB ini berharap pihak manajemen bisa memprediksi masalah yang ada. Sehingga bisa memastikan karyawan tetap bergaji meski perusahaan mengalami kerugian.
“Soal mengapa merugi, tentu manajemen yang lebih tahu, tapi dia sebagai karyawan harus dibayar,” tutupnya.

EDITOR: WIDIAN VEBRIYANTO
Tag:
Kolom Komentar
Video
Obrolan Bareng Bang Ruslan • Polling 24 Tokoh Harapan, bersama Arief Poyuono dan Jerry Massie
Tidak terlalu pagi untuk membicarakan tokoh-tokoh yang berpeluang tampil di bursa pimpinan nasional tahun 2024. Masyarak..
Video
Kunjungan Presiden Jokowi di NTT Undang Kerumunan Massa
Kerumunan Massa menyambut kedatangan Presiden Jokowi di Nusa Tenggara Timur melanggar protokol kesehatan. Rekaman video ..
Video
Jendela Usaha • Peluang Budidaya Ubi Jalar
Ubi jalar atau ketela rambat adalah bahan pangan lokal yang berasal dari kelompok umbi-umbian. Di Indonesia Ubi Jalar se..