Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Karyawan BUMN Belum Digaji 7 Bulan, Abdul Wahid: Kalau Sudah Kerja, Wajib Dibayar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 09 September 2020, 08:20 WIB
Karyawan BUMN Belum Digaji 7 Bulan, Abdul Wahid: Kalau Sudah Kerja, Wajib Dibayar
Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Wahid/Net
rmol news logo Tidak boleh ada perusahaan BUMN yang tidak membayarkan gaji karyawannya. Terlebih dalam situasi krisis akibat pandemi Covid-19 saat ini.

Begitu tegas anggota Komisi VII DPR RI Abdul Wahid menanggapi adanya kabar karyarawan belum dibayar gaji selama 7 bulan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT. INTI.

“Bagaimanapun karyawan itu kan jangan dibebani dengan tidak digaji. Kecuali dia tidak masuk kerja, itu baru boleh. Kalau dia sudah bekerja, perusahaan merugi dia enggak dibayar itu enggak boleh. Itu wajib dibayar,” tegasnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/9).

Legislator dari Fraksi PKB ini berharap pihak manajemen bisa memprediksi masalah yang ada. Sehingga bisa memastikan karyawan tetap bergaji meski perusahaan mengalami kerugian.

“Soal mengapa merugi, tentu manajemen yang lebih tahu, tapi dia sebagai karyawan harus dibayar,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA