Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Minta Data Penerima SBU Dipadankan Dengan SPT Pajak Yang Dilaporkan Perusahaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 09 September 2020, 15:49 WIB
KPK Minta Data Penerima SBU Dipadankan Dengan SPT Pajak Yang Dilaporkan Perusahaan
KPK meminta Kemenaker memadankan data SBU yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan dengan SPT yang dilaporkan perusahaan/Repro
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memadankan data penerima Subsidi Biaya Upah (SBU) Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp 5 juta dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak perusahaan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menemui pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Rabu (9/9).

"Nah tadi kita sampaikan, ini (SBU) harus dipadankan dengan surat pemberitahuan tahunan, yaitu dokumen pajak. Apakah benar laporan pajak oleh perusahaan itu upahnya di bawah Rp 5 juta. Ini tadi kita sampaikan supaya data itu dipadankan," ujar Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/9).

Karena, kata Alex, penerima bantuan tersebut diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan. Di mana data tersebut berasal dari perusahaan yang melaporkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Setiap perusahaan harus melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, jadi basisnya dari sana. Apakah itu pasti valid mereka yang terdata sebanyak 15 juta itu upahnya di bawah Rp 5 juta?" kata Alex. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA