Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menemui pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Rabu (9/9).
"Nah tadi kita sampaikan, ini (SBU) harus dipadankan dengan surat pemberitahuan tahunan, yaitu dokumen pajak. Apakah benar laporan pajak oleh perusahaan itu upahnya di bawah Rp 5 juta. Ini tadi kita sampaikan supaya data itu dipadankan," ujar Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/9).
Karena, kata Alex, penerima bantuan tersebut diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan. Di mana data tersebut berasal dari perusahaan yang melaporkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Setiap perusahaan harus melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, jadi basisnya dari sana. Apakah itu pasti valid mereka yang terdata sebanyak 15 juta itu upahnya di bawah Rp 5 juta?" kata Alex.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: