Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RUU PKS Mendesak, Fraksi PKB Coba Gandeng Fraksi Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 10 September 2020, 08:30 WIB
RUU PKS Mendesak, Fraksi PKB Coba Gandeng Fraksi Lain
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR Cucun Ahmad Sjamurijal/Net
rmol news logo Indonesia telah masuk kondisi darurat kekerasan seksual, seiring kasus pelecehan yang meningkat tajam. Atas alasan itu, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) mendesak untuk segera disahkan. 

Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR Cucun Ahmad Sjamurijal kepada wartawan Kamis (10/9). Sebagai langkah konkret, PKB akan segera menjalin komunikasi dengan fraksi lain untuk segera merampungkan RUU ini.

"Kami akan segera membuka komunikasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR agar mempunyai kesepahaman yang sama terkait urgensitas pengesahan RUU PKS di tahun 2021," ujar Cucun Ahmad. 

Cucun mengurai, berdasarkan data dari Komnas Perempuan kasus kekerasan dan pelecehan seksual sepanjang tahun 2019 tercatat mencapai 431.471 kasus. Jumlah tersebut naik sebesar 6 persen dari tahun sebelumnya, yakni 406.178 kasus.

"Kekerasan seksual kepada perempuan ini telah mencapai hampir setengah juta kasus. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan karena trennya terus meningkat dan tak kunjung turun meskipun telah ada ancaman pengebiran terhadap para pelaku," urainya. 

RUU PKS, kata Cucun, sebenarnya telah masuk Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020. Tapi karena tidak tercapai kesepahaman dan keselarasan pandangan di antara fraksi-fraksi DPR, maka pembahasan RUU PKS ditunda. 

"Ketidaksepahaman pandangan fraksi terhadap RUU PKS ini cukup keras karena menyangkut banyak hal. Seperti perbedaan ideologi maupun kapitalisasi electoral, sehingga tidak bisa ditemukan kesepakatan untuk dibahas tahun ini," ujarnya. 

Anggota Komisi III DPR RI ini menilai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak cukup untuk mencegah dan memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual. Terbukti, dari tahun ke tahun tren kasus kekerasan seksual terus mengalami kenaikan.

"Maka dalam pandangan kami dibutuhkan aturan khusus yang bersifat lex spesialis untuk mencegah maupun menindak tegas kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terrepresentasikan dalam RUU PKS," tegasnya.

Politisi PKB ini mengaku tidak mudah untuk membuka komunikasi dengan fraksi-fraksi yang tegas menolak RUU PKS. 

Kendati begitu, PKB akan terus melakukan lobbying dan mencoba menyakinkan fraksi lain, jika RUU PKS secara substantif memang dibutuhkan untuk menekan laju kasus kekerasan seksual di tanah air. 

PKB juga memastikan tidak ada pasal-pasal dalam RUU PKS yang membuka peluang bagi terjadinya kebebasan hubungan seksual (free sex), maupun perlindungan terhadap penyimpangan perilaku seksual di masyarakat. 

"Kita akan agendakan dalam waktu dekat untuk melakukan safari ke fraksi-fraksi lain untuk meyakinkan mereka jika RUU PKS ini memang mendesak untuk dituntaskan," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA