Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jakarta Balik Ke PSBB Total, Pusat Ditantang Terapkan Sanksi Penjara Seperti Di UU Kekarantinaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 10 September 2020, 15:34 WIB
Jakarta Balik Ke PSBB Total, Pusat Ditantang Terapkan Sanksi Penjara Seperti Di UU Kekarantinaan
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah/Net
rmol news logo Lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia yang hingga Rabu kemarin (9/9) totalnya telah mencapai 203.342 orang terinfeksi mengharuskan pemerintah mengambil kebijakan tegas.

Begitulah yang diungkapkan pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, yang memandang pemerintah pusat harus memiliki kebijakan yang jelas untuk mengendalikan Covid-19.

"Pemerintah pusat juga harus jelas. pemerintah pusatnya berani enggak melaksanakan UU 8/2014 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Trubus saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/9).

Di dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, Trubus menjelaskan, terdapat aturan main mengenai law enforcement atau tindalan penegakan hukum yang tegas bagi pelanggar.

"Di Pasal 93 itu akan ada sanksi hukumannya satu tahun kurungan atau denda Rp 100 juta. Kan sudah ada tuh," ungkapnya.

Bahkan, lanjut Trubus, Presiden Joko Widodo juga telah memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah agar bisa memberikan sanksi yang tegas bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Sekarang keluar lagi Inpres nomor 6/2020. Di Inpres dijelaskan pemberian sanksi diserahkan ke daerah masing-masing tapi disitu ditugaskan TNI-Polri untuk melakukan pendisplinan," ungkapnya.

Namun jika melihat fakta yang ada sekarang ini, Trubus tidak melihat upaya pendisplinan dilakukan secara masif. Justru yang ada hanya sekedar wacana dari pemerintah bahwa penanganan pandemik lebih utamakan ketimbang ekonomi.

"Sekarang berani enggak itu (terapkan UU Karantina)? Saya khawatirnya ini cuma berwacana doang, pencitraan doang, enggak akan efektif juga," demikian Trubus Rahardiansyah.

Pemprov DKI Jakarta menarik rem darurat dengan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total di ibukota.

Kebijakan ini diambil lantaran angka kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan dan banyak bermunculan klaster-klaster baru hingga ada klaster perkantoran.

Kebijakan yang diteken Gubernur DKI Jkaarta, Anies Baswedan ini mendapatkan sambutan positif dari beberapa kalangan masyarakat. Meskipun, ada juga yang mengkritik kebijakan tersebut.

Rencana pemberlakuan kembali PSBB oleh Gubernur DKI Anies Baswedan tidak lepas dari peningkatan kasus dan angka kematian pasien di ibukota.

Berdasarkan data Pemprov DKI, jumlah kematian pasien Covid-19 di Jakarta mencapai 1.317 dari total 49.837 pasien per 9 September.

Namun, tingkat kematian atau case fatality rate di Jakarta (2,7 persen) masih di bawah angka nasional (4,1 persen) dan global (3,3 persen). Tapi secara absolut jumlahnya terus bertambah dengan cepat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA