Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Larang Mahasiswa Ikut Organisasi Tanpa Izin, Rektor UI Bisa Dikenakan Pelanggaran Berat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 11 September 2020, 15:25 WIB
Larang Mahasiswa Ikut Organisasi Tanpa Izin, Rektor UI Bisa Dikenakan Pelanggaran Berat
Kampus Universitas Indonesia/Net
rmol news logo Pihak Rektorat Universitas Indonesia dinilai telah melakukan pelanggaran berat karena melanggar hak konstitusi mahasiswa. 

Penilaian itu disampaikan Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Patriot Peduli Bangsa (FKP2B) Syafril Syofyan menanggapi kebijakan UI soal kewajiban bagi mahasiswa baru untuk menandatangani pakta integritas di atas meterai.

Pakta integritas berisi ancaman sanksi maksimum pemberhentian bagi mahasiswa yang mengikuti organisasi ekstra kampus tanpa izin.

"Untuk hal tersebut rektor UI melanggar UUD 45 dalam Pasal 28. Ini pelanggaran yang dilakukan Rektor UI bisa dikenakan pasal pelanggaran berat terhadap UU No. 39 tentang Hak Asasi," ujar Syafril dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/9). 

Pakta integritas yang diterbitkan pihak rektorat tersebut, menurut pengamat kebijakan publik ini, berisi ancaman dan menjadi bentuk penjajahan kepada bangsa sendiri yang melebihi masa penjajahan zaman Belanda.

Pasalnya, mahasiswa yang melanggar ketentuan pakta integritas itu berakibat mendapat sanksi maksimum pemberhentian sebagai mahasiswa UI, yang diatur di dalam pada poin 10 yang berbunyi "tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara".

Sementara di poin 11 pakta integritas tersebut, Mahasiswa juga dilarang melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan/atau pimpinan UI.

Semestinya, menurut Syafril, para pendidik di UI sangat paham dan mengetahui kegiatan organisasi ekstra kampus bisa menjadi bekal kesuksesan mahasiswa untuk bisa berperan altif membangun bangsa.

Dia memberikan contoh para tokoh bangsa seperti Soekarno, M.Hatta, Syahrir, Muh. Yamin, Tan Malaka yang bisa menjadi tokoh besar dan matang berpolitik dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dalam usia muda ketika masih kuliah. 

"Mereka mengikuti kaderisasi ekstra di luar kegiatan kampus, dan itu tidak dilarang oleh pemerintah kolonial Belanda, malah mereka di fasilitasi. Mereka teruji menjadi pemimpin karena mereka matang dalam kegiatan kaderisasi organisasi diluar kampus," tegasnya. 

"Bukan Manusia robot yang hanya paham disiplin ilmunya saja. Begitu juga para Tokoh Bangsa setelah proklamasi teruji dalam memperjuangkan kedaulatan rakyat dan mengisi kemerdekaan berasal dari aktivis/kaderisasi ekstra kampus seperti HMI, GMNI, PII, PMKRI dan lain-lain," demikian Syafrial Syofyan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA