Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PILKADA SERENTAK 2020

KPU Berencana Hapus Kewajiban Lapor Surat Izin Cuti Bagi Petahana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 11 September 2020, 17:17 WIB
KPU Berencana Hapus Kewajiban Lapor Surat Izin Cuti Bagi Petahana
Foto:Repro
rmol news logo Draf revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2017 tentang kampanye Pilkada bakal mengubah satu pasal terkait pengaturan cuti bagi pasangan calon (Paslon) petahana.

Dalam acara Uji Publik PKPU hari ini, Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mewacanakan untuk menghapus kewajiban melaporkan surat izin cuti bagi petahana yang menjadi paslon.

"Jadi sanksi tidak menyerahkan surat izin kampanye kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota direncanakan untuk dihapus karena tidak diatur dalam undang-undang," kata Raka Sandi dalam paparannya secara virtual, Jumat (11/9).

Berdasarkan pasal 64 PKPU 4/2017 tentang Kampanye Pilkada, para petahana yang juga sebagai peserta pemilihan umum wajib menyerahkan surat pengajuan cuti di luar tanggungan negara paling lambat satu hari sebelum masa tahapan kampanye berjalan.

Namun, dalam draf revisi PKPU tersebut disebutkan di dalam pasal 72 dan pasal 77 ketentuan cuti dengan pemberian sanksi telah dihapuskan, atau tidak ada lagi sanksi pembatalan pencalonan bagi paslon petahana yang tidak melaporkan surat izin cuti ke KPU.

Sementara di dalam pasal 77 yang mengatur batasan waktu bagi paslon untuk melaporkan surat izin cutinya untuk mengikuti tahapan kampanye sebelum 1x24 jam.

Oleh karena itu, Raka Sandi menegaskan pasal itu akan disesuaikan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, yakni UU 10/2016 tentang Pilkada yang tidak mengatur soal surat izin cuti tersebut.

"Prinsipnya menyesuaikan ketentuan dalam perundang-undangan tentang pemilihan," demikian I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA