Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

HKHKI: Program JPK Dalam RUU Cipta Kerja Jadi Keuntungan Pekerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 11 September 2020, 18:47 WIB
HKHKI: Program JPK Dalam RUU Cipta Kerja Jadi Keuntungan Pekerja
Ilustrasi
rmol news logo  Omnibus Lawa RUU Cipta Kerja yang kini dibahas di DPR RI harus disambut baik karena akan memberikan manfaat dan keuntungan bagi pekerja.

Ketua Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI) Ike Farida mengatakan, RUU Cipta Kerja telah menetapkan pengaturan baru dalam tiga undang-undang terkait ketenagakerjaan.

Tiga undang-undang itu adalah UU 14/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang BPJS.

Berbagai ketentuan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja, bagi Ike membawa angin segar dan menguntugkan bagi buruh atau pekerja. Salah satu ketentuan tersebut adalah program jaminan kehilangan pekerjaan (JPK). 

Ike menjelaskan, pemerintah akan membentuk program JPK. Program tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Manfaat program JPK ini meliputi pelatihan dan sertifikasi, uang tunai, serta fasilitas penempatan," kata Ika, Jumat (11/9).

Perkara lain yang dianggap menguntungkan buruh adalah dihapusnya ketentuan yang diatur Pasal 59 UU Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Penghapusan pasal tersebut membuat hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi lebih fleksibel dan tidak rigid dalam RUU Cipta Kerja.  

"Pekerja PKWT juga mendapat uang kompensasi pada saat kontrak kerjanya berakhir dan/atau pekerjaan selesai dengan besaran yang ditetapkan pemerintah. Ini menguntungkan pekerja,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA