Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

FIB Desak Polri Tahan Tommy Sumardi Terkait Kasus Red Notice Djoko Tjandra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 11 September 2020, 19:31 WIB
FIB Desak Polri Tahan Tommy Sumardi Terkait Kasus <i>Red Notice</i> Djoko Tjandra
Forum Indonesia Bersatu (FIB) gelar unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan/Net
rmol news logo Forum Indonesia Bersatu (FIB) mendesak Polri segera menahan tersangka kasus gratifikasi untuk kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi.

Bahkan, FIB meminta Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk mencopot Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo jika tidak juga tegas menahan Tommy Sumardi.

Hal ini diutarakan oleh koordinator aksi FIB, Lisman Hasibuan dalam unjuk rasa yang dilakukan di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/9).

"Kami minta ketegasan Kapolri kalau memang Kabareskrim tidak bisa menangkap dan menahan Tommy Sumardi hingga minggu depan ini, kita minta Kapolri copot Kabareskrim," kata Lisman.

Lisman yang mengaku mewakili beberapa elemen lain ini, geram karena hingga saat ini Tommy yang disebut sebagai makelar kasus dan kerap menjual nama-nama petinggi Polri tidak dilakukan penahanan hingga saat ini.

"Karena kami lihat bahwa Tommy Sumardi atau TS sering menjual nama petinggi-petinggi Polri yang hal ini untuk meloloskan niat-niat kejahatan mafia-mafia yang selama ini dikerjakan termasuk berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra," ucapnya.

Selanjutnya, kata Lisman, jika Tommy Sumardi tetap tidak ditahan terkait kasusnya tersebut. Pihaknya akan kembali melakukan aksi yang lebih besar lagi pekan depan.

"Kita akan kembali melaksanakan aksi yang lebih besar lagi dan kita minta kalau Kabareskrim mau tegak lurus mau berantas mafia hukum, tersangka lain kan udah pada ditahan, kenapa TS harus dibebaskan secara terbuka walaupun kan hari ini dia sudah tersangka kan sesuatu yang tidak adil," jelasnya.

Diketahui, perkara kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri. Dalam perkara tersebut penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka tersebut, yakni Djoko Tjandra, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Prasetijo, dan pengusaha Tommy Sumardi.

Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

"Ada barang bukti berupa uang 20 ribu dolar AS, surat, HP, laptop, dan CCTV," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono beberapa waktu lalu.

Namun, hingga saat ini Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi masih melenggang bebas karena Polri belum melakukan penahanan terhadap keduanya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA