“Lain kampus memang lain penanganan. Saya melihatnya seperti turunnya nilai demokrasi akibat kurang kuatnya silaturahmi,†kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/9).
Legislator Fraksi Partai Demokrat ini menerangkan, organisasi politik praktis memang tidak diizinkan di lingkungan pendidikan. Namun lain halnya dengan organisasi ekstra kampus yang masuk dalam kategori hak individu.
“Sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Jadi bukan oleh surat edaran dikti atau kampus,†terangnya.
Terlebih di masa Covid-19 seperti saat ini, keberadaan organisasi diperlukan untuk memberi kesempatan mahasiswa memperluas jaringan.
“Berorganisasi akan memberikan kesempatan meluaskan
networking dan informasi bagi mahasiswa sehingga bisa menemukan solusi dari masalah yang dihadapi di kampus atau dunia kerja nanti,†katanya.
Di sisi lain, kaputusan yang tertuang dalam pakta integritas dan diwajibkan bagi mahasiswa baru itu juga tak sejalan dengan semangat konsep kampus merdeka yang dicanangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
“Artinya kemerdekaan belajar dan berserikat tidak boleh diberangus. Mahasiswa harus punya kesiapan dalam menuju lapangan kerja nantinya,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: