“Bebas Murni, 11 September 2020. Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang,†kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas dalam keteranganya, Jumat (11/9).
Sebelumnya, Idrus yang merupakan terpidana suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Awalnya, Idrus Marham divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 Juta subsidair dua bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Idrus Marham karena terbukti menerima suap proyek PLTU Riau-1 bersama-sama Eni Maulani Saragih.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: