Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mulai Hari Ini, Idrus Marham Sudah Bebas Murni

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 11 September 2020, 23:44 WIB
Mulai Hari Ini, Idrus Marham Sudah Bebas Murni
Idrus Marham/Net
rmol news logo Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menghirup udara bebas setelah resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (11/9).

“Bebas Murni, 11 September 2020. Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas dalam keteranganya, Jumat (11/9).

Sebelumnya, Idrus yang merupakan terpidana suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Awalnya, Idrus Marham divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 Juta subsidair dua bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Idrus Marham karena terbukti menerima suap proyek PLTU Riau-1 bersama-sama Eni Maulani Saragih.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA