Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pembacaan Putusan Bawaslu Bandarlampung Ricuh, Polisi Amankan 2 Orang Diduga Provokator

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Sabtu, 12 September 2020, 14:20 WIB
Pembacaan Putusan Bawaslu Bandarlampung Ricuh, Polisi Amankan 2 Orang Diduga Provokator
Aparat kepolisian mengamankan dua orang yang diduga provokator kerusuhan saat pembacaan keputusan paslon Ike-Zam/RMOLLampung
rmol news logo Kericuhan sempat terjadi saat pembacaan putusan hasil sengketa Bawaslu Bandarlampung di luar gedung. Aparat keamanan menangkap dua orang yang diduga provokatornya.

Putusan ini merupakan hasil musyawarah terbuka antara bakal calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung dari jalur perseorangan, Ike Edwin-Zam Zanariah Vs KPU Bandarlampung, Sabtu (12/9).

Di luar arena sidang, tepatnya di Jl. Way Besai sempat terjadi kericuhan antara pendukung dengan petugas gabungan keamanan yang berjaga.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLLampung, aparat kepolisian akhirnya mengamankan dua orang yang diduga provokator.

Belum diketahui identitas kedua orang tersebut, salah satunya mengenakan sweater oranye dan lainnya mengenakan pakaian serba hitam.

Sebelumnya, para pendukung saling dorong dan terus melakukan orasi agar diizinkan masuk ke area sidang.

Akhirnya petugas memasang pagar kawat di seputar Jalan Dr Susilo atau akses menuju Jalan Way Besai untuk menghalau keributan.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Yan Budi Jaya, ikut turun tangan menenangkan massa dan terus berjaga di depan pintu masuk Bawaslu.

Saat ini, Majelis Sidang Bawaslu Bandarlampung masih membacakan hasil putusan dengan nomor 001/PS. REG/18.1871/IX/2020.

Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah mengatakan, putusan yang dikeluarkan Bawaslu berbentuk rekomendasi. Sifatnya final, tapi tidak mengikat karena masih ada upaya lain yang bisa ditempuh oleh kedua belah pihak.

"Persidangan kan ada yang kalah ada yang menang, ada yang tidak sesuai dengan ekspektasi. Kita berharap semuanya bisa menerima hasil putusan," ujarnya usai rapat pleno, Jumat sore (11/9).

Sehari sebelumnya, Ike Edwin sempat mengatakan ada tanda-tanda akan kalah dalam sidang putusan Bawaslu. Alasan dia, aparat gabungan TNI/Polri menjaga ketat proses sidang.

Menurut Ike, dia bisa juga mengerahkan ribuan massa. Tapi, tidak mau. "Saya ini mantan kapolda yang pernah dapat penghargaan penanganan konflik terbaik," ujarnya.

Ike pun merasa telah dizolimi. Menurutnya, Kapolda dan Kajati harus turun tangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA