Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kata Sekjen PPP, Pemerintah Punya Pintu Masuk Untuk Tunda Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 13 September 2020, 09:17 WIB
Kata Sekjen PPP, Pemerintah Punya Pintu Masuk Untuk Tunda Pilkada
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani/Net
rmol news logo Pemerintah bersama penyelenggara pemilu, masih berpeluang menunda gelaran Pilkada Serentak tahun 2020 yang diagendakan digelar tanggal 9 Desember mendatang.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebutkan, dalam UU 6/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, disebutkan bahwa pelaksanaan pilkada dapat ditunda jika terjadi bencana non alam, pandemi Covid-19, terus melonjak.  

“Kan pemerintah membuka pintu untuk kemungkinan menunda pilkada, dalam UU tersebut pilkada dijadwalkan 9 Desember. Tetapi bisa ditunda jika lonjakan Covid-19 terus terjadi,” ujar Arsul kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (13/9).

Arsul menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 tidak boleh diabaikan dalam gelaran pilkada. Pasalnya, Covid-19 menyebar hampir di seluruh tanah air.

“Ini (Covid-19) kan hampir di semua daerah dengan tingkatan yang berbeda-beda itu kan ada laju keterpaparan penduduk yang meningkat,” katanya.

Arsul berharap pemerintah dan penyelenggara pemilu dapat segera menentukan sikap terhadap gelaran pilkada. Tentunya, perlu dilakukan kajian bersama ahli sebelum keputusan itu diambil.

“Dalam memutuskan, jangan memutuskan dulu baru melakukan kajian. Jadi perlu kajian yang komprehensif dengan melibatkan ahli baik epidemologi atau ahli kepemiluan juga masyarakat,” jelasnya.

“Saya kira dalam dua sampai empat minggu yang akan datang pemerintah harus mengambil sikap dan memutuskan,” demikian Arsul yang juga Wakil Ketua MPR RI. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA