Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik, usai rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi dokumen syarat calon Walikota dan wakil Walikota Medan 2020, Minggu (13/9).
Hadir dalam kesempatan itu perwakilan partai politik pengusung, Bawaslu, dan
Liaison Officer (LO) kedua bakal pasangan calon.
Dijelaskan pihak KPU Medan, beberapa persyaratan yang belum lengkap tersebut antara lain syarat pengunduran diri, tanda terima penyerahan LHKPN, dan beberapa hal lainnya.
“Untuk pengunduran masih bisa 30 hari sebelum pemungutan suara. Kami berharap kedua pasangan bakal calon agar segera melengkapi persyaratan masing-masing pada masa perbaikan, yakni mulai 6 hingga 14 September 2020,†kata Agussyah, kepada
Kantor Berita RMOLSumut.
Terkait hal ini, anggota Bawaslu Kota Medan, Muhammad Fadly, meminta ketegasan KPU untuk memberikan batas akhir penyerahan syarat calon yang belum bisa terpenuhi oleh kedua bakal pasangan calon, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.
“Sampaikan terhadap bapaslon, syarat dokumen kapan diserahkan, apabila tidak dipenuhi ada sanksinya. Jangan sampai ini jadi sengketa nantinya,†tuturnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.