Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cawabup Demak Tak Penuhi Syarat Kesehatan, PDIP Cabut Rekomendasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 14 September 2020, 09:44 WIB
Cawabup Demak Tak Penuhi Syarat Kesehatan, PDIP Cabut Rekomendasi
PDIP Demak umumkan pencabutan rekomendasi terhadap Joko Sutanto dan menggantikannya dengan Ali Makhsun/RMOLJateng
rmol news logo Calon Wakil Bupati Demak, Joko Sutanto, tak bisa melanjutkan upayanya untuk mencalonkan diri dalam kontestasi Pilkada Demak 2020.

Pasalnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sempat mengusungnya telah mencabut surat rekomendasi bagi Joko Sutanto.

Dijelaskan Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu, Bambang Wuryanto, pencabutan rekomendasi terhadap Joko Sutanto untuk mendampingi calon Bupati Demak, Eisti'anah, dikarenakan tak lolos syarat kesehatan.

"DPP PDI Perjuangan mencabut surat rekomendasi Parpol Nomor: 1583/1N/DPP/Vll/2020, tentang Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Demak atas nama pasangan calon dr Hj Eisti'anah, SE dan Joko Sutanto, dan dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Bambang melalui surat tertulis, Senin (14/9), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada Kyai Ali Makhsun untuk mendampingi Esti'anah dalam kontestasi Pilbub Demak 2020.

"Mengeluarkan kembali surat rekomendasi Nomor: 2203/1N/DPP/lX/2020, tanggal 13 September 2020, tentang Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Demak periode 2020-2025 Pasangan dr Hj Eisti'anah dan Ali Makhsun yang diajukan dari PDI Perjuangan. Dan surat inilah yang dinyatakan sah dan berlaku," tambah dia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA