"Saya minta Menkes segera melakukan audit dan koreksi mengenai protokol keamanan untuk tenaga kesehatan dan pasien di seluruh rumah sakit," ujar Presiden Jokowi dalam rapat terbatas terkait laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang digelar secara virtual, Senin (14/9).
Perintah tersebut disampaikan Jokowi semata-mata untuk mencegah jatuhnya korban virus corona serta mengantisipasi adanya klaster baru.
"Sehingga rumah sakit betul-betul menjadi tempat yang aman dan bukan jadi klaster penyebaran Covid," tegasnya.
Selain itu, mantan Walikota Solo itu juga meminta Menkes memastikan ketersediaan tempat tidur dan ruang ICU di rumah sakit rujukan bagi pasien yang teridentifikasi komorbid atau memiliki penyakit bawaan dan bergejala berat.
"Pastikan ketersediaan tempat tidur dan ICU di rumah sakit rujukan untuk kasus-kasus yang berat," demikian Joko Widodo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: