Demikian yang disampaikan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani saat berbincang dengan
Kantor Berita RMOLJakarta.
"Jangan lagi berupa sembako, tapi beri Bantuan Langsung Tunai (BLT), itu yang diinginkan warga saat ini, dan lebih efisien saya rasa," ungkap Zita pada Senin (14/9).
Zita berharap, seluruh pemilik otoritas kebijakan dapat mendukung usulan ini terutama pemerintah pusat yang menangani langsung pendistribusian Bantuan Sosial.
"Apalagi ini sesuai dengan instruksi presiden, saya yakin jajaran yang menolak PSBB DKI pasti tahu itu," ungkap Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, sampai hari ini bantuan sosial masih berbentuk kebutuhan pokok dan akan terus diberikan secara periodik kepada 2.460.203 keluarga rentan di DKI Jakarta hingga bulan Desember 2020.
Pengetatan PSBB akan diberlakukan selama dua pekan ke depan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Penerapan PSBB pengetatan ini mengacu pada Pergub 88/2020 terkait perubahan Pergub 33/2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88/2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020. Bedanya, ketika pengetatan PSBB dimulai, maka sejumlah kegiatan mulai dibatasi dibanding PSBB transisi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: