Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PSBB DKI Bisa Diperpanjang Hingga 11 Oktober

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 14 September 2020, 14:32 WIB
PSBB DKI Bisa Diperpanjang Hingga 11 Oktober
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Net
rmol news logo Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di Jakarta mulai efektif pada hari ini, Senin 14 September 2020.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 959/2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Kepgub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 11 September kemarin menetapkan, penghentian sementara pelaksanaan masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif di Provinsi DKI Jakarta.

Penetapan tersebut belaku selama 14 hari terhitung mulai tanggal 14 September 2020 sampai dengan tanggal 27 September 2020. Namun demikian, pelaksanaan PSBB ini bisa diperpanjang 14 hari lagi jika kasus corona masih meningkat tajam.

"Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu dapat diperpanjang selama 14 hari sampai dengan tanggal 11 Oktober 2020," demikian bunyi Kepgub tersebut.

Selanjutnya disebutkan pula, pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, maka Kepgub 879/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020," tutup Kepgub tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA