Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Sembarangan, Mahfud MD: Hukum Pidana Dalam Operasi Yustisi Harus Mengubah Pergub

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 14 September 2020, 21:55 WIB
Tidak Sembarangan, Mahfud MD: Hukum Pidana Dalam Operasi Yustisi Harus Mengubah Pergub
Menkopolhukam, Mahfud MD/Ist
rmol news logo Penerapan Operasi Yustisi yang dijalankan kepolisian di seluruh wilayah Indonesia perlu didukung dengan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Operasi Yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana, sementara menurut undang-undang, Pergub atau Perbub atau Perwali tidak boleh memuat sanksi pidana,” kata Menkopolhukam, Mahfud MD dalam rapat koordinasi secara virtual bersama Menko Luhut dan sembilan kepala daerah, Senin (14/9).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun menyarankan agar para kepala daerah segera memproses perubahan Pergub, Perbub, atau Perwali menjadi Perda ke DPRD. Sementara itu, ia berujar saat ini baru ada dua Pergub yang telah menjadi Perda.

“Tetapi seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana itu di luar Pergub masih memungkinkan, misalnya pakai UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” sarannya.

Dengan memakai UU tersebut, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Sebagai informasi, per hari ini Operasi Yustisi telah diterapkan secara serentak di sembilan provinsi. Namun demikian, ada beberapa provinsi yang sebelumnya juga telah menerapkan operasi tersebut untuk menindak tegas pelanggar protokol Covid-19 sebelum keluar perintah Presiden Joko Widodo, yakni Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA