Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Doli Kurnia: Paslon Pilkada Harus Taat Aturan Dan Protokol Kesehatan Jika Tidak Ingin Kena Sanksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 15 September 2020, 13:04 WIB
Doli Kurnia: Paslon Pilkada Harus Taat Aturan Dan Protokol Kesehatan Jika Tidak Ingin Kena Sanksi
Wakil Ketua Umum PP DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung/Net
rmol news logo Pemerintah sudah memutuskan Pilkada serentak 2020 harus tetap berjalan dan menjadi ajang pemilihan kepala daerah yang demokratis pada 9 Desember nanti.

Namun, dalam pelaksanaan pemilihan di sejumlah daerah di tanah air ini, harus berjalan dengan mematuhi protokol kesehatan seiring pandemi Covid-19 yang masih mengalami lonjakan kasus.

Wakil Ketua Umum PP DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebutkan, Dalam kondisi pandemi memang sempat timbul keraguan akan adanya klaster baru yang timbul karena proses dan tahapan Pilkada 2020.

“Awalnya tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) 15 Juli-13 Agustus 2020 dikhawatirkan akan menjadi sumber ledakan penularan Covid 19. Namun prediksi tersebut tidak terjadi,” ungkap Doli Kurnia kepada wartawan, Selasa (15/9).

Begitu pula pada tahapan krusial berikutnya yakni pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September 2020 yang berlangsung pekan lalu. Doli mengatakan, tahapan ini diprediksi juga terjadi akan ledakan Covid-19 karena adanya potensi pengumpulan massa.

“Kita masih harus menunggu sampai 14 hari berlalu, yang memang tinggal beberapa hari lagi dari saat ini. Jika masa itu berlalu dengan aman, artinya kita tinggal mengantisipasi tahapan berikutnya,” katanya.

Sementara kekhawatiran akan adanya ledakan klaster Covid-19 lainnya, sambungnya, diprediksi akan terjadi pada tanggal 23-24 September 2020. Pada tanggal itu para calon kepala daerah akan mengikuti penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut.

Tahapan krusial keempat adalah pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020, yakni masa kampanye. KPU sudah membuat aturan yang ketat tentang bentuk kampanye yang disesuaikan dengan protokol kesehatan.

“Waktu kampanye ini juga dikhawatirkan juga akan terjadi klaster Covid-19 baru,” ujar Ketua Komisi II DPR RI ini.

Tahapan kritis kelima akan terjadi pada tanggal 9 Desember 2020. Ini saat para pemilih akan memberikan suara sebagai puncak dari pilkada di sejumlah tempat pemungutan suara di berbagai daerah.

Doli kembali mengingatkan agar semua aturan dipatuhi berikut dengan protokol kesehatan yang disiplin dan ketat agar tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19 berikutnya.

“Kita harus disiplin, hati-hati dan patuh pada protokol kesehatan. Sudah banyak paslon yang diberi peringatan oleh penyelenggara pemilu. Jika terbukti tidak disiplin, maka akan dijatuhkan sanksi,” jelasnya.

Adapun sanksi yang paling berat, dikatakan Doli, dapat dimulai dari diskualifikasi paslon dan penundaan pelantikan selama enam bulan bagi kepala daerah pemenang yang melakukan pelanggaran pilkada. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA