Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Andre Rosiade: Surat Edaran Erick Thohir Untuk Transparansi Kebijakan Di BUMN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 15 September 2020, 14:44 WIB
Andre Rosiade: Surat Edaran Erick Thohir Untuk Transparansi Kebijakan Di BUMN
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade/Net
rmol news logo Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan surat edaran bernomor SE-9/MBU/08/2020 terkait pengangkatan staf ahli oleh direksi BUMN agar lebih transparan dan akuntabel.

Erick mengeluarkan kebijakan tersebut dalam rangka penataan personalia di lingkungan BUMN karena selama ini banyak terjadi pengangkatan staf ahli direksi BUMN secara serampangan, baik dari jumlah maupun gaji. Bahkan, Kementerian BUMN menemukan gaji staf ahli direktur BUMN mencapai ratusan juta per bulan.

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengapresiasi kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir tersebut. Dia menilai kebijakan itu untuk transparansi terkait kebijakan pengangkatan staf ahli direktur BUMN.

"Saya mengapresiasi transparansi yang dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir melalui kebijakan yang dikeluarkannya. Ini memperjelas, daripada ada titipan, publik pun bisa melihat. Sebelumnya jumlah staf ahli direksi BUMN tidak diatur tegas," ungkap Andre kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9).

Andre menuturkan, dengan adanya surat edaran terkait pengangkatan staf ahli direktur BUMN bernomor SE-9/MBU/08/2020 justru menjukkan bahwa pemerintah menginginkan adanya transparansi, akuntabilitas, dan penertiban dalam mengelola korporasi atau perusahaan milik pemerintah.

Sehingga, sambung politisi Partai Gerindra itu, perusahaan BUMN bisa semakin profesional dan fokus dengan core business.

"Di era Erick Thohir ada perampingan dan restrukturisasi BUMN agar BUMN semakin profesional dan fokus ke core business. Perlahan-lahan jumlah BUMN semakin sedikit, peran staf ahli memungkinkan untuk mendukung hal ini agar BUMN menjadi lebih baik. Karena itu, dengan adanya surat edaran ini menjadi standard yang jelas untuk mengatur staf ahli di BUMN," jelasnya.

Sementara itu, pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menilai langkah Kementerian BUMN dalam pengaturan staf ahli perusahaan milik negara sudah tepat.

Ia menyebut aturan tersebut dapat menertibkan praktik yang selama ini sudah berlangsung cenderung tidak transparan. Edaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan praktik good governance di BUMN.

"Aturan ini untuk memperbaiki praktik yang sudah ada, yang selama ini mungkin belum diatur. Supaya bisa lebih jelas aspek governance-nya," demikian Toto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA