Dalam pernyataannya, Boy menyebut bahwa kondisi gangguan jiwa atau gila yang dialami penusuk Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian pernah dibuktikan lewat hasil pemeriksaan rumah sakit tahun 2016. Informasi yang sama juga diterima BNPT dari pihak keluarga.
Jimly Asshiddiqie pun meminta BNPT untutk tidak menjadi pembela dalam kasus ini.
“BNPT jangan jadi pemberla ataupun pemutus,†terangnya dalam akun Twitter pribadi sesaat lalu, Selasa (15/9).
Menurutnya, masalah isu gangguan jiwa yang diidap Alfin merupakan bagian dari tugas advokat untuk membela. Sementara hakim akan memberi putusan atas kasus ini.
“Biarlah tugas advokat yag membelanya di pengadilan dan hakim yang memutus apakah pelaku kejahatan gila atau tidak,†demikian mantan ketua MK itu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: