Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyebutkan, pentingnya standarisasi harga ini lantaran biaya swab test sangat mungkin dikomersilkan untuk mencari keuntungan yang besar.
"Karena test adalah kunci deteksi corona baiknya pemerintah @KemenkesRI segera keluarkan aturan standarnisasi harga SWAB Mandiri. Buat terjangkau dan harganya sama disemua RS," ujar Jansen Sitindaon di akun Twitter pribadinya, Selasa (15/9).
"Orang secara sadar sudah mau test dirinya, malah mahal sekali. Kemarin saya swab kena Rp 2,4 juta," imbuhnya sambil menyertakan foto saat dia menjalani swab tes.
Jansen mengatakan, pentingnya standarisasi swab test ini sama halnya dengan harga rapid test yang sempat dikomersialisasi secara suka-suka oleh pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan.
Namun, hal itu bisa ditahan lantaran Kemenkes telah mengeluarkan standarisasi harga maksimum Rp 150 ribu.
"Dulu harga Rapid juga gila-gilaan. Komersil. Sebelum diatur Rp 150 ribu. Bagi yang terpaksa tetap aktivitas keluar rumah di masa Covid-19 melakukan swab adalah bagian dari tanggung jawab sosialnya kepada lingkungan, keluarga bahkan negara. Agar tidak jadi pembawa virus. Harusnya harganya terjangkau," tuturnya.
Menurut Jansen, dalam rangka menghadapi pandemik Covid-19 ini pembagian tugas antara pemerintah dan rakyat harus diterapkan yakni tugas pemerintah 3T:
test, tracing dan
treatment. Tugas rakyat 3M: menjaga jarak, masker, mencuci tangan.
"Jika swab murah maka rakyat bisa lakukan M ke 4: melakukan test. Inilah jalan menyelamatkan keluarga, teman, dari penularan dan ringankan beban negara melakukan
tracing," tekannya.
Jansen menegaskan, datangnya pandemi Covid-19 ini tiba-tiba, hal yang mengangetkan semua pihak. Tidak hanya rakyat termasuk pemerintah pun gugup. Karena itu, dibutuhkan pembenahan di semua lini.
"Termasuk soal harga Swab yang mahal sekali ini. Jadi mari kita benahi dan cari solusinya. Demi kebaikan bersama. Pemerintah memimpin kami rakyat ikut," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: