Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Ada Tarik Ulur Kepentingan, Sidang Dewas KPK Ditunda Guna Cegah Penyebaran Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 16 September 2020, 12:54 WIB
Tak Ada Tarik Ulur Kepentingan, Sidang Dewas KPK Ditunda Guna Cegah Penyebaran Covid-19
Sidang putusan etik Dewas KPK diundur lebih karena alasan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungkan kerja lembaga antirasuah tersebut/RMOL
rmol news logo Sidang putusan etik terhadap terperiksa, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang dijadwalkan pada Selasa kemarin (15/9) ditunda secara mendadak.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Alhasil, penundaan ini pun memunculkan tanda tanya besar di masyarakat. Spekulasi pun bermunculan meski atas sidang yang akan kembali pada Kamis (24/9) mendatang itu.

Guna meredam isu yang berkembang, Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, mencoba meluruskan. Dijelaskan Ali Fikri, penundaan tersebut dikarenakan adanya upaya pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan kerja KPK.

“Penundaan agenda sidang ini dilakukan karena dibutuhkan tindakan cepat penanganan dan pengendalian virus Covid-19 di lingkungan KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK,” ujar Ali kepada awak media, Senin (14/9).

Dari hasil penelusuran diketahui ada sekretaris pribadi salah satu anggota Dewas KPK yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 berdasar hasil swab test yang dilakukan pada pekan lalu.

Salah seorang narasumber yang bekerja di Gedung Dewas KPK dan tidak ingin disebutkan namanya membenarkan perihal informasi tersebut.

“Ya benar, ada salah seorang sespri anggota Dewas KPK yang positif Covid-19. Sekarang orangnya sudah diisolasi di Wisma Atlet,” jelas narasumber yang enggan diketahui identitasnya itu di gedung Dewas KPK, Selasa (15/9).

Nah, yang kemudian menimbulkan kekhawatiran adalah ketika hasil swab test sespri anggota Dewas KPK tersebut belum keluar, dirinya tetap masuk kerja dan berinteraksi dengan para pegawai KPK.

Padahal, sudah ada arahan agar seluruh pegawai KPK tetap bekerja dari rumah sampai keluar hasil test negatif dirinya.

“Iya dia tuh Senin siang tetap masuk kerja ke kantor dan interaksi dengan beberapa pegawai di Dewas KPK. Dia baru tahu positif pas hasil swabnya keluar Senin malam,” tambah narasumber tersebut.

Sebelumnya, KPK memang menggelar swab test massal untuk seluruh pegawai dan pejabat struktural di internal KPK selama 5 hari, antara 7 hingga 11 September 2020.

Dari total 1.931 specimen yang didapat dalam swab test, baru sekitar 1.600-an specimen yang keluar hasilnya. Dan lebih dari 50 di antaranya dinyatakan positif terinfeksi Covid-19, termasuk di dalamnya sespri anggota Dewas KPK.

Pemeriksaan kondisi kesehatan melalui swab test massal memang rutin dilakukan di internal KPK. Terakhir dilakukan pada minggu lalu saat para pegawai akan kembali untuk bekerja setelah sebelumnya mereka mengikuti kebijakan Work From Home (WFH) secara total selama 5 hari pada awal September lalu.

Diharapkan, seluruh pegawai sehat setelah menjalani WFH. Namun, faktanya justru banyak di antara mereka yang terinfeksi Covid-19.

Dengan demikian, dugaan bahwa ada tarik ulur kepentingan dalam keputusan penundaan sidang etik Ketua KPK otomatis termentahkan.

Penegasan bahwa tidak ada tarik ulur kepentingan dalam pelaksanaan sidang etik pun disampaikan oleh salah satu anggota Dewas KPK, Syamsuddin Harris.

“Tidak ada tarik ulur putusan,” tegas Syamsuddin Harris.

Terlebih lagi, sempat tersiar kabar, pada 15 September kemarin Ketua Dewas KPK bersama seluruh anggota Dewas mengikuti swab test untuk memastikan kondisi kesehatan mereka.

Jadi, berdasarkan fakta-fakta di atas, pun berdasarkan kondisi antisipasi pencegahan atas penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja KPK, maka penundaan pembacaan putusan sidang etik Dewas KPK dirasa sudah tepat. Tidak ada tarik ulur seperti dugaan yang berkembang.

Penundaan dilakukan karena murni untuk antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja Dewas KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA