Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron mengatakan, Menteri BUMN memiliki wewenang untuk menunjuk direksi dan komisaris di sejumlah perusahaan plat merah. Bahkan, hal tersebut sudah ada payung hukumnya.
“Saham merah putih, saham negara itu didelegasikan kepada Menteri BUMN. Jadi beda dengan Komut lainnya di perusahaan swasta, mungkin Komut di swasta itu adalah sebagai
owner,†kata Herman kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/9).
Terkait pernyataan Ahok yang menyebut direksi dan komisaris Pertamina adalah titipan kementerian lain, disanggah oleh Herman. Sebab, ada UU yang memperbolehkan Menteri BUMN menunjuk siapapun yang bakal jadi direksi dan komisaris.
“Sehingga Menteri BUMN memiliki kewenangan penuh untuk memformulasikan direksi di seluruh BUMN, sekaligus menunjuk komisaris sebagai pengawas perusahaan. Oleh karenanya, itu tidak boleh dipersoalkan, kan sesuai dengan UU,†jelasnya.
“Jadi Menteri BUMN menunjuk direksi atau menunjuk komisaris itu sudah termaktub dalam UU BUMN,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: