Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gerakan HMS: Stop Pencitraan, Jangan Cari Panggung Di Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 16 September 2020, 15:51 WIB
Gerakan HMS: Stop Pencitraan, Jangan Cari Panggung Di Covid-19
Ketua Umum HMS Center, Hardjuno Wiwoho/Net
rmol news logo Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) menilai kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) merupakan pilihan bijak untuk rakyat Indonesia.

Ketua Umum HMS Center, Hardjuno Wiwoho mengatakan, meski cukup pahit, opsi ini ditempuh agar rakyat tidak menanggung derita lebih mendalam akibat penyebaran Covid-19 yang kurvanya belum juga melandai.

Karena itu, dia berharap penanganan kesehatan dan upaya pemulihan ekonomi  harus berjalan pararel agar pembiayaan kesehatan dan kehidupan ekonomi rakyat sehari-hari terpenuhi.

“Penanganan Covid 19 dan pemulihan ekonomi memerlukan kerjasama dan komitmen yang kuat dari semua pihak. Dengan demikian, Indonesia bisa terbebas dari pandemik serta pelebaran defisit karena kontraksi ekonomi di tahun berikutnya tidak terjadi,” ujar Hardjuno kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/9).

Menurut Hardjuno, penyelamatan kesehatan rakyat serta pemulihan ekonomi rakyat harus ditempatkan pada skala prioritas. Sebab, pandemi memberikan tekanan yang cukup siginifikan terhadap ekonomi nasional.

“Jangan cari panggung di Covid-19. Stop semua pencitraan. Mari semua energi positif bangsa diarahkan untuk melawan Covid-19 ini,” tegasnya.

Karena itu, dia berharap kebijakan kembali PSBB ini harus mengkalkulasi secara komprehensif dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat.

“Agar berjalan efektif, saya kira, butuh kerjasama dan komitmen yang kuat dari semua pihak,” tegasnya.

Seperti diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan amanat pasal 49 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Penjabaran lebih lanjut ketentuan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan PSBB dalam rangka percepatam penanganan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA