Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Lampung Akan Awasi Pembatasan Dana Kampanye Paslon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 17 September 2020, 09:45 WIB
KPU Lampung Akan Awasi Pembatasan Dana Kampanye Paslon
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/RMOLNetwork
rmol news logo KPU Lampung akan membatasi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon (paslon) pada Pilkada Serentak 2020.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung, M Tio Aliansyah, dalam rapat kerja bidang hukum yang membahas persiapan pelaksanaan penerimaan Laporan Dana Kampanye (LDK) di Hotel Emersia Bandarlampung, Rabu (16/9).

Rapat kerja ini diikuti oleh Divisi Hukum KPU dari 8 Kabupaten/Kota di Lampung.

Tio menyebutkan ada 3 tahap LDK yang yang harus dipatuhi oleh paslon. Yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Semuanya wajib diserahkan dan dilaporkan oleh masing-masing paslon yang akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

"Pada setiap tahapan seperti LADK itu wajib melampirkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang sengaja dibuat oleh paslon," katanya.

Sumber RKDK bisa berupa sumbangan perorangan, sumbangan dari partai politik atau gabungan partai politik, dan sumbangan dari lembaga yang berbadan hukum seperti perusahaan swasta.

Ia melanjutkan, penerimaan sumbangan dana kampanye atau RKDK tidak boleh melebihi batas yang sudah ditentukan.

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye, sumbangan dana kampanye dari berbadan hukum swasta maksimal Rp 750 juta.

"Atau sumbangan dari partai politik atau gabungan dari partai politik juga maksimal Rp 750 juta. Kemudian sumbangan perorangan maksimal Rp 75 juta dan tidak boleh melampaui," jelasnya.

Paslon tidak boleh menerima sumbangan yang berasal dari organisasi luar negeri, warga negara asing, bantuan negara asing, badan usaha milik daerah (BUMD).

LDK pada tahap awal, mulai diserahkan pada 26 September, LPSDK pada 31 Oktober, dan LPPDK diserahkan pada 6 Desember.

Selain mengatur batas penerimaan dana kampanye, KPU juga membatasi biaya pengeluaran dana kampanye berdasarkan yang disepakati.

Besaran biaya pengeluaran dana kampanye yang digunakan di 8 KPU Kabupaten/Kota bisa berbeda-beda, karena indikatornya dari standar biaya umum (SBU) pemerintah daerah masing-masing.

"Termasuk peraturan berapa biaya membuat alat peraga kampanye, biaya membuat bahan kampanye, biaya melakukan rapat umum, biaya pertemuan tatap muka berapa kali. Sehingga totalnya itu nanti, itulah pembatasan dana kampanye," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA