Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Natalius Pigai Apresiasi Tim Solidaritas Ebamukai Yang Menggalang Dana Untuk Veronica Koman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 17 September 2020, 12:44 WIB
Natalius Pigai Apresiasi Tim Solidaritas Ebamukai Yang Menggalang Dana Untuk Veronica Koman
Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai/Net
rmol news logo Tuntutan pemerintah untuk aktivis HAM, Veronica Koman mengembalikan uang beasiswa kepada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan (Kemekeu) dijawab oleh warga Papua.

Tim Solidaritas Ebamukai mengembalikan uang beasiswa LPDP Veronica Koman ke Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), setelah sebelumnya ditolak di Kementerian Keuangan, Rabu (16/9).

Persoalan ini mendapat tanggapan mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai, dalam akun Twitternya, @NataliusPigai2," Kamis (17/9).

"Miskin, minta-minta, pengemis dan tidak berwibawa, tidak bermoral. Memalukan wibawa negara," cuit Natalius Pigai.

Dalam postingan yang sama, tokoh nasional asal Papua ini mengaku malu dengan anggapan negara luar, yang bisa beranggapan negatif atas sikap pemerintah yang menagih uang beasiswa LPDP Veronica sebesar Rp 773.876.918.

"Negara luar menertawakan betapa miskinnya negara ini hanya beasiswa saja diminta kembali. Ecek-ecek," tegasnya.

Sebaliknya, Natalius Pigai mengapresiasi upaya Tim Solidaritas Ebamukai yang menggalang dana untuk mebayar tagihan pemerintah kepada Veronica yang akan jatuh tempo pelunasannya pada 22 November 2020.

"Rakyat Papua kembalikan uang beasiswa Rp 773,8 juta. Hilang harga diri!" tandas Natalius Pigai menutup cuitannya.

Penagihan yang dilakukan LPDP kepada Veronica dikarenakan adanya pelanggaran kontrak penerima beasiswa kepada pemerintah. Di mana Veronica dalam hal ini tidak kembali mengabdi ke negara usai menempuh program Master of Laws di Australian National University. 

Setelah melalui serangkaian pengkajian, akhirnya LPDP menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa untuk Veronica sebesar Rp. 773.876.918 pada tanggal 24 Oktober 2019 silam.

Kemudian pada tanggal 22 November 2019 diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada Veronica. Namun, tagihan tersebut baru diindahkan aktivis HAM itu pada 15 Februari 2020, di mana dia mengajukan metode pengembalian dana beasiswa dengan cara menyicil sebanyak 12 kali.

Veronica akhirnya melakukan pembayaran cicilan yang pertama kali pada April 2020 sebesar Rp 64.500.000,00. Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020.

Barulah pada tanggal 28 Agustus Veronica kembaki membayar cicilan keduanya dengan nominal yang sama, yakni Rp 64.500.000. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA