Dua kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha kedua kementerian punya tugas besar untuk mendaftarkan pulau di perairan tersebut ke PBB.
“Bukan terletak kepada Kementerian Pertahanan, tapi juga terletak pada KKP dan Kementerian Dalam Negeri. Hanya mereka yang punya wewenang yang diberikan kesempatan kepada PBB setiap tahunnya untuk daftarkan pulau-pulau itu,†kata Tamliha kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/9).
Legislator dari Fraksi PPP ini berharap pemerintah peka dengan adanya klaim Malaysia tersebut dan menyelesaikan pendaftaran pulau-pulau milik Indonesia ke PBB agar tidak ada klaim sepihak negeri jiran.
“Ini tergantung kepekaan pemerintahnya, saya berharap presiden memerintahkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri KKP untuk menyelesaikan pendaftaran pulau-pulau baik pulau terdepan, terluar, dan tertinggal ke PBB harus tuntas gitu,†paparnya.
Pihaknya mendesak pemerintah untuk segera mendaftarkan pulau-pulau ke PBB dan menegur Malaysia yang telah mengklaim teritorial Indonesia. Tamliha juga meminta pemerintah menduduki Pulau Ambalat, agar tidak direbut negara lain.
“Jangan itu dijadikan proyek cicilan tiap tahun. Mendaftarkan pulaunya nyicil-nyicil. Jangan juga presiden enggak dikasih tahu soal ini,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: