Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika Pilkada Tetap Dilaksanakan, Presiden Jokowi Harus Segera Terbitkan Perppu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 17 September 2020, 13:54 WIB
Jika Pilkada Tetap Dilaksanakan, Presiden Jokowi Harus Segera Terbitkan Perppu
Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo perlu segera menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang (Perppu) jika pilkada serentak di 270 daerah tetap ingin dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Begitu dikatakan Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari merespon kekhawatiran Presiden Jokowi tentang bahaya klaster Covid-19 dari gelaran pilkada.

“Solusinya adalah perppu jika ingin pilkada tetap dilaksanakan. Kenapa perppu? Karena dengan perppu itu bisa dilaksanakan dengan cepat kalau undang-undang itu memerlukan waktu,” kata Qodari dalam keterangannya, Kamis (17/9).

Menurutnya, penerbitan perppu diperlukan untuk memasukkan sejumlah aturan baru yang arahnya untuk mencegah terjadinya ledakan penularan Covid-19 di masyarakat.

Perubahan aturan antara lain perlu menghilangkan kampanye pilkada yang melahirkan kerumunan.

“Untuk kampanye lebih baik alat peraga atau virtual saja dan menghapus rapat umum, pertandingan olahraga, konser musik, dan lain lain maka harus ubah UU, tapi karena waktu pendek, presiden bisa keluarkan perppu,” jelasnya.

Qodari meyakini bahwa perppu tersebut pasti akan didukung DPR. Hal itu karena mempertimbangkan dua alasan.

Pertama, itu semua demi keselamatan rakyat banyak. Kedua, sekitar 80 persen dari kursi DPR RI merupakan bagian partai dari koalisi pemerintahan.

“Pasti DPR setuju, kalau tidak nanti akan banyak korban berjatuhan karena ini soal hidup mati rakyat banyak,” katanya

Senada dengan Qodari, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil sepakat pemerintah, KPU dan DPR agar menyiapkan kerangka hukum yang kuat sebagai solusi menyudahi pelanggaran protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada.

Menurut Fadli, regulasi yang ada saat ini belum mengatur persoalan yang adaptif terhadap covid-19.

“Mulai dari kampanye, proses pemungutan dan penghitungan suara sampe proses rekap termasuk juga bagaimana kosekuensi dari ketidak patuhan terhadap protokol kesehatan,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA