Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, posisi pemerintah sejak awal sudah jelas, yaitu tidak setuju dengan segala bentuk kerumunan, termasuk konser musik.
"Konser musik adalah suatu kegiatan yang memang sangat spesifik, biasanya konser musik tidak ditentukan jumlah orang yang hadir. Kalau penyanyinya punya daya tarik kemudian orang punya fanatik terhadap aliran musik tertentu, ya terjadi kerumunan itu," ujar Bahtiar dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (17/9).
Sikap Kemendagri tersebut juga searah dengan banyak di dunia yang kini juga melarang acara-acara musik digelar, karena berpotensi terjadinya penularan Covid-19.
"Jadi aneh juga kalau kita di Indonesia ini justru masih mengizinkan. Itu sikap Kementerian Dalam Negeri, kecuali virtual yang selama ini praktiknya sudah ada. Kalau itu (virtual) enggak ada masalah," bebernya.
Oleh karena itu, Kemendagri mendorong
stakeholder terkait untuk merevisi aturan konser tersebut yang berada di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.
"Yang jelas kami setuju yang berpotensi rawan menjadi sarana penularan (dilarang). Kami (Kemendagri), ya tidak apa-apa kalau aturan itu kita perbaiki saya pikir," demikian Bahtiar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: