Ketua Bawaslu Abhan menerangkan, pokja yang dipimpinnya tersebut akan melibatkan tim dari Polri, TNI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kejaksaan Agung, dan juga Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
"Sebagai upaya pencegahan, pokja akan menyelenggarakan deklarasi terkait dengan kepatuhan protokol covid mulai dari provinsi sampai kabupaten kota," ujar Abhan dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (17/9).
Secara prinsip, pokja nantinya akan bekerja bersama-sama dalam setiap tahapan pelaksanaan pilkada yang berpotensi menimbulkan keruminan massa dan menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
Dalam waktu dekat, lanjut Abhan, tahapan pilkada yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa adalah pengumuman penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September dan tahapan pengambilan nomor urut pasangan calon pada tanggal 24-25 September.
Karena itu, pokja nantinya akan meminta bakal pasangan calon yang sudah terdaftar untuk tidak melanggar protokol Covid-19, termasuk membuat kerumunan massa. Selain itu, keterlibatan Polri dalam pokja akan menjadi upaya penindakan yang akan ditegakkan.
"Pertama bahwa kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan tingkatan SOP (standar operasional prosedur) yang sudah diterapkan oleh Polri," terang Abhan.
"Kemudian juga nantinya meminta adanya pakta integritas bagi paslon yang akan ditetapkan pada tanggal 23 untuk mematuhi protokol kesehatan covid dan tidak melakukan pengumpulan massa pada kegiatan-kegiatan berikutnya," pungkasnya.
Adapun untuk langkah pencegahan, pokka bakal terus melakukan sosilisasi secara masif kepada publik.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: