Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PILKADA SERENTAK 2020

Kampanye Terbuka Hingga Konser Diawasi Ketat Bawaslu, Sesuai PKPU Dibatasi 50-100 Orang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 17 September 2020, 17:40 WIB
Kampanye Terbuka Hingga Konser Diawasi Ketat Bawaslu, Sesuai PKPU Dibatasi 50-100 Orang
Ketua Bawaslu RI, Abhan/Net
rmol news logo Tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 yang akan berlangsung 26 September hingga 5 Desember menjadi komitmen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk diawasi secara ketat.

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, pihaknya sudah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) kepatuhan protokol Covid-19 bersama kementerian/lembaga untuk menunjukkan keseriusan mencegah munculnya klaster baru penularan Covid-19.

"Pokja ini akan bekerja sampai tahapan ini selesai. Karena tahapan ini sudah dimulai KPU, dan pokja ini mengawal proses terkait dengan persoalan kepatuhan protokol kesehatan sampai tahapan ini selesai," ujar Abhan saat jumpa pers, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (17/9).

Berdasarkan Pasal 63 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2020 tentang pelaksanan Pilkada Serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19, diperbolehkan dan tidak melanggar protokol Covid-19 dalam bentuk kampanye dengan kegiatan lain-lain.

Diantaranya adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya dan atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; serta melalui media sosial.

Dari kegiatan-kegiatan kampanye dalam bentuk yang lain tersebut, Abhan menekankan kepada dua jenis, yaitu rapat umum dan pentas seni budaya serta konser musik yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

"Tentu Bawaslu akan di dalam melakukan pengawasan mengacu pada PKPU. PKPU memang sudah menyebut bahwa kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa dibatasi, kalau pertemuan terbatas di ruangan itu 50, kalau di area lapangan maksimal 100," terang Abhan.

"Itulah yang akan menjadi pedoman Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan tahapan kampanye, baik kampanye yang sifatnya pertemuan terbatas maupun yang sifatnya di tempat umum," demikian Abhan menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA