Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KAMPANYE PILKADA

Penyelenggara Dan Peserta Pilkada Diminta Buat Kesepakatan Tidak Boleh Konser

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 18 September 2020, 10:09 WIB
Penyelenggara Dan Peserta Pilkada Diminta Buat Kesepakatan Tidak Boleh Konser
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mengkaji ulang aturan tentang peserta pilkada (calon dan parpol) yang dibolehkan menggelar konser saat kampanye Pilkada Serentak 2020.

Pasalnya, acara itu bisa menyebabkan kerumunan warga dan dikhawatirkan dapat memunculkan klaster baru penularan Covid-19.

Demikian disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat (18/9). 

"Ini sedang pandemi. Semua pihak diminta jaga jarak, tidak boleh ada kerumunan. Karena hal yang bersifat kerumunan berpotensi kepada penularan virus ini," kata Guspardi Gaus.  

Legislator asal Sumatera Barat ini menilai, konser musik sejatinya tidak efektif bagi calon kepala daerah untuk mengkampanyekan diri. Peraturan KPU Nomor 10/2020 pada Pasal 63 membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang. Selain tidak efektif menjaring pemilih, kata dia, konser pun biasanya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Guspardi menyarankan pasangan calon kepala daerah, tim pemenangan dan partai politik pengusung untuk mencari model kampanye yang lebih inovatif dalam situasi pandemik Covid-19 seperti sekarang ini. 

"Kegiatan konser ini sebenarnya hanya media untuk melakukan pertemuan dalam bentuk hiburan, sementara sasaran inti bagi keterpilihan paslon rasanya kurang bermanfaat dan kurang efektif melalui kegiatan ini, apalagi dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19," ujar dia.

Atas dasar itu, politikus PAN ini mendorong KPU, Bawaslu, partai politik dan pasangan calon kepala daerah untuk membuat kesepakatan tidak melaksanakan kegiatan konser agar tidak memicu terjadinya penularan virus Covid -19.

"Jadi KPU, partai politik dan paslon diminta untuk tidak melaksanakan konser dalam kegiatan kampanye, karena kita berkomitmen untuk lebih mengutamakan kesehatan ketimbang membuat konser," demikian Guspardi Gaus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA