Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

2 Upaya Pengiriman Sabu Dalam Alas Kaki Sukses Dibongkar Polresta Banda Aceh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 18 September 2020, 10:21 WIB
2 Upaya Pengiriman Sabu Dalam Alas Kaki Sukses Dibongkar Polresta Banda Aceh
Konferensi pers terkait peredaran sabu-sabu yang terungkap di Bandara SIM/RMOLAceh
rmol news logo Kepolisian Resor Kota Banda Aceh mengungkap peredaran sabu-sabu yang disembunyikan pelaku dalam sandal. Kejahatan ini terungkap saat pelaku hendak membawa keluar sabu-sabu itu dari Bandara Sultan Iskandar Muda.

“Agustus dan September terdapat dua kasus yang diungkap melalui Bandara Sultan Iskandar Muda,” kata Kepala Polresta Banda Aceh, Kombes Trisno Riyanto, Kamis (17/9) dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Kasus pertama terjadi pada 23 Agustus 2020. Saat itu Polisi menangkap dua perempuan, berinisial IN dan ZH, di bandara saat akan berangkat menuju Jambi.

Petugas mencurigai kedua pelaku sebelum memeriksa sandal yang mereka pakai. Setelah diperiksa, polisi menemukan sabu-sabu yang mereka sembunyikan di dalam sandal dengan berat sekitar 1 kilogram.

Menurut Trisno, pelaku mengaku berulang kali membawa sabu-sabu dari Aceh ke Jambi, Lampung, dan Bengkulu. Seluruh narkoba itu diambil dari sebuah daerah di Bireuen.

Polisi juga menangkap JN, orang yang memerintahkan pengiriman, di Samalanga, Sementara pelaku lainnya, MF, ditangkap di Samahani, Aceh Besar. Saat ini polisi masih mencari seorang tersangka lain.

Trisno juga mengatakan sebelumnya pengiriman sabu-sabu dilakukan lewat Bandara Kuala Namu. Dua kurir itu, kata Trisno, berstatus sebagai mahasiswa.

Mereka mendapat panjar Rp 3 juta. Jika barang diterima pemesan, kedua kurir mendapatkan uang Rp 40 juta. Sementara dua lainnya mendapatkan uang Rp 30 juta Rp 10 juta.

Kasus lainnya terungkap pada 6 September 2020. Pelaku adalah dua pria, MF dan JG, yang menyembunyikan sabu-sabu di tapak sepatu. Mereka berencana terbang dari SIM menuju Bandara Soekarno-Hatta. Dari dua tersangka itu, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.

“Barang tersebut berasal dari daerah Padang Tiji diperoleh dari SY, dan SY mendapat dari HD. Polresta dan tim Polda saling bekerja sama untuk mengungkap kasus ini untuk mendapat dua tersangka lain,” kata Trisno.

Kedua tersangka diketahui masih berstatus mahasiswa yang berasal dari Pidie.

Seluruh tersangka, kata Trisno, dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Trisno memperkirakan seluruh tersangka ini merupakan jaring peredaran sabu-sabu internasional yang dikendalikan dari Penjara Nusa Kambangan, Jawa Tengah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA