Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usul Ke Pemerintah Terbitkan Perppu Kedua Pilkada, KPU Diundang Rapat Bersama Kemenko Polhukam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 18 September 2020, 11:08 WIB
Usul Ke Pemerintah Terbitkan Perppu Kedua Pilkada, KPU Diundang Rapat Bersama Kemenko Polhukam
Komisioner KPU RI, Viryan Aziz/RMOL
rmol news logo Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19 bakal dibahas siang nanti.

Pasalnya, Komisioner KPU RI, Viryan Aziz sebelumnya membuat tulisan dengan judul "Urgensi Perppu Pilkada Kedua" yang diposting di website pribadinya https://viryangopi.id, Kamis (17/9).

Dalam tulisannya tersebut, Viryan mengatakan bahwa pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) pilkada serentak yang berlansung tanggal 4-6 September kemarin membuktikan adanya ketidakdispilinan protokol Covid-19.

"Untuk kondisi saat ini, kerumunan massal pada tiga hari pendaftaran menjadi lampu merah atau kondisi darurat yang genting untuk pemerintah menimbang mengeluarkan perppu pilkada kedua. Belajar dari pengalaman sebelumnya, sebaiknya perppu yang dikeluarkan tidak hanya sebatas fokus pada aspek kampanye saja," terang Viryan dalam tulisannya tersebut.

Saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL mengenai tahap lanjut dari usulannya tersebut, Viryan membenarkan kabar yang menyebut akan ada rapat bersama kementerian dan lembaga terkait pada siang nanti.

"Iya, rencananya siang ini (akan ada rapat bersama Kemenko Polhukam, Kemendagri, dan juga Bawaslu," ujar Viryan saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/9).

Saat ditanya mengenai jam dan tempat pelaksanaan rapat bersama tersebut, Viryan tidak memberikan jawaban yang spesifik.

"Silahkan tanya dengan Kemen Polhukam," demikian Viryan Aziz. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA