Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Pidana, Komisi III Minta Bareskrim Ungkap Aktor Intelektual Kebakaran Gedung Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 18 September 2020, 11:30 WIB
Diduga Pidana, Komisi III Minta Bareskrim Ungkap Aktor Intelektual Kebakaran Gedung Kejagung
Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al-Habsyi/Net
rmol news logo Kesimpulan Labfor Bareskrim Polri tentang sumber api yang membakar Gedung Kejagung berasal dari open flame, semakin mengindikasikan bahwa kebakaran diduga karena ada unsur kesengajaan.

Karena itu, Bareskrim Polri meningkatkan ke tahap penyidikan lantaran didapati unsur pidana.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al-Habsyi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/9).

"Sungguh mengejutkan saya, hasil kajian mereka yang mengungkapkan bahwa sumber api yang membakar gedung Kejagung berasal dari open flame. Tentunya ini memiliki konsekuensi yang panjang, artinya kebakaran kantor Kejagung ada unsur kesengajaan," ujar Aboe Bakar.

"Berarti pula ada unsur pidana dalam kebakaran tersebut. Tentunya Bareskrim harus menindaklanjuti kesimpulan tersebut dengan langkah penyidikan," sambung politisi senior PKS ini.

Aboe Bakar memahami bahwa Bareskrim memiliki tantangan berat yang harus dihadapi dalam mengungkap kasus ini. Karena harus mampu mengungkap fakta yang terjadi dan membongkar motif pembakaran Gedung Kejaksaan tersebut.
 
"Perkara ini bukan main-main, karena banyak terselip rumor skandal penegakan hukum dibalik kebakaran Gedung Kejaksaan Agung tersebut. Ini adalah terkait marwah penegakan hukum di Indonesia," kata Aboe Bakar.

"Jangan sampai ada yang berkesimpulan kejadian ini adalah upaya untuk mengubur skandal besar penegakan hukum," imbuhnya.

Oleh karena itu, Aboe Bakar berharap Bareskrim Polri dapat bekerja optimal dalam membongkar skandal kebakaran Gedung Kejagung ini.

"Kita support mereka untuk mengungkap siapa saja pelakunya, apa motifnya, dan jika mungkin ada aktor intelektualnya. Semua harus diurai sampai dengan ke akarnya. Tindakan yang secara sengaja membakar Gedung penegak hukum adalah perbuatan terkutuk yang harus disanksi secara tegas," tandasnya.

"Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia," demikian Aboe Bakar.

Penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dinyatakan bukan karena hubungan arus pendek. Kebakaran diduga disebabkan open flame atau nyala api terbuka. Api pertama kali berasal dari ruang rapat Biro Kepegawaian yang berada di lantai 6 Gedung Utama Kejagung yang kemudian menjalar ke ruangan dan lantai lain.

"Berdasarkan hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) Puslabfor sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena open flame atau nyala api terbuka," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit saat jumpa pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).

Bareskrim Polri menyimpulkan peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terdapat unsur pidana. Karena itu, kasusnya pun akhirnya ditingkatkan ke penyidikan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA