Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar membenarkan kabar tersebut saat dimintai tanggapannya mengenai usulan KPU kepada pemerintah agar menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) kedua terkait protokol Covid-19 untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
"Memang itu judul rapat kita jam 14.00, sama (materi pembahasannya)," ujar Fritz kepada wartawan, Jumat (18/9).
Lebih lanjut, saat ditanya mengenai sumber usulan pembuatan Perppu tersebut, Fritz menyatakan draf usulannya akan disampaikan Kemenko Polhukam bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"(Usulan awalnya) Menko Polkam dan Mendagri lah. Kan Perppu namanya," tandasnya.
KPU memberikan usul kepada pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang kedua terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19.
Pasalnya, Komisioner KPU RI, Viryan Aziz sebelumnya membuat tulisan dengan judul "Urgensi Perppu Pilkada Kedua" yang diposting di website pribadinya https://viryangopi.id, Kamis (17/9).
Dalam tulisannya tersebut, Viryan mengatakan bahwa pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) pilkada serentak yang berlansung tanggal 4 hingga 6 September kemarin membuktikan adanya ketidakdispilinan protokol Covid-19.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: