Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kerja Cepat Bareskrim Dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Diapresiasi Korona Watch

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 18 September 2020, 13:48 WIB
Kerja Cepat Bareskrim Dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Diapresiasi Korona Watch
Ketua Korupsi Nasional Watch (Korona Watch), Fadli Rumakefing/Net
rmol news logo Kerja cepat tim gabungan pengungkap fakta di balik kebakaran gedung Kejaksaan Agung di bawah Bareskrim Polri mendapat apresiasi Ketua Korupsi Nasional Watch (Korona Watch), Fadli Rumakefing.

Seperti dikatakan Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo, ada dugaan unsur kesengajaan yang membuat gedung utama salah satu lembaga penegak hukum itu habis dilalap si jago merah.

“Kami harap penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan untuk mengungkap fakta di balik insiden terbakarnya gedung Kejagung RI tidak hanya menemukan tersangka-tersangka yang dijadikan sebagai pion dalam kasus tersebut. Akan tetapi bongkar siapa otak intelektual pembakaran rumah penegak hukum itu,” tegas Fadli.

Menurut Fadli, kebakaran gedung Kejaksaan Agung itu tidak bisa dipisahkan dari rentenan penanganan kasus hukum di lembaga yang kini dipimpin oleh ST Burhanuddin itu. Salah satunya adalah kubangan kasus yang menyeret nama Djoko Soegiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Insiden terbakarnya gedung utama Kejagung ini tentu tidak terlepas dari berbagai kasus-kasus besar yang sedang diproses oleh Kejagung. Dan juga yang jauh lebih penting adalah kasus Djoko Tjandra yang menyeret oknum-oknum penegak hukum Kejaksaan Agung dan Kepolisian,” ucap Fadli, melalui keterangannya, Jumat (18/9).

Selain itu, Fadli juga menduga insiden kebakaran gedung utama Kejagung RI tersebut merupakan kamuflase yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

“Dari awal kami sudah menganalisis bahwa kebakaran gedung utama Kejagung ini semacam ada unsur kesengajaan yang terencana, sistematis, dan dapat dipastikan bahwa oknum-oknumnya sangat terlatih,” bebernya.

Untuk diketahui, Kabareskrim menyatakan bahwa kejadian terbakarnya gedung Kejaksaan Agung RI masuk ke dalam peristiwa pidana. Kesimpulan itu diperoleh dari beberapa temuan di lokasi kejadian, serta pemeriksaan terhadap 131 orang saksi.

“Dan beberapa dilakukan pendalaman kemudian mendapatkan keterangan yang kami butuhkan proses selanjutnya, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana,” ujar Listyo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).

Dari hasil pemeriksaan, Listyo juga menyebut dugaan penyebab sementara kebakaran di Kejaksaan Agung terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali.

“Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api bukan karena arus pendek, tapi karena nyala api terbuka,” kata Listyo.

Ia juga menyebut, bahwa munculnya api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung utama, dan kemudian menjalar ke ruangan lain.

“Yang api dipercepat terjadi karena adanya akseleran pada lapisan luar gedung dan ada beberapa cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon, dan kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan mudah terbakar dan mempercepat proses,” imbuhnya.

Status kasus ini pun kini telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Listyo Sigit mengatakan, dugaan pasal yang digunakan adalah Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.

“Sepakat meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan, dengan dugaan Pasal 187 KUHP di mana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman paling lama 12 sampai 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 188 barang siapa menyebabkan kebakaran akan dihukum maksimal 5 tahun,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA