Kajian yang dilakukan terkait dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah ibukota Jakarta. Nantinya, Bapemperda akan mengusulkan Perda inisiatif tentang PSBB.
"Besar harapan saya Perda tersebut dapat segera tercipta dan terimplementasi di lapangan untuk melindungi warga di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini," ungkap Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, lewat akun Twitter pribadinya, Jumat (18/9).
Sesuai Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, memperkenankan pembentukan Perda berdasarkan inisiatif di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah karena keadaan luar biasa atau berstatus darurat.
"Semoga aturan ini juga dapat memperkuat aturan yang telah ada sebelumnya," sambung politikus PDIP Perjuangan itu.
"Mari bersatu, bersama disiplin sambil menunggu vaksin dan pandemi berakhir. Disiplin kita melindungi kita dan semuanya," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.