Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tapera 2021, KemenPUPR Targetkan 75 Ribu Unit Prioritaskan PNS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 18 September 2020, 16:40 WIB
Tapera 2021, KemenPUPR Targetkan 75 Ribu Unit Prioritaskan PNS
Ilustrasi
rmol news logo Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyiapkan skema pembiayaan untuk bantuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tahun 2021.

Bantuan pembiayaan rumah ini terbagi tiga bagian antara lain; fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT), dan subsidi bantuan uang muka (SBUM).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan untuk FLPP disediakan anggaran Rp 16,6 triliun untuk 157.500 unit rumah. Kemudian, BP2BT sebesar Rp 1,59 triliun untuk 39.996 unit dan SBUM Rp630 miliar untuk 157.500 unit.

"Di luar itu Tapera sendiri menurut target di RPJM 2020-2024, ini di tahun 2021 mempunyai target sebesar 75.000 unit," ujar Eko Djoeli saat menjadi narasumber dalam diskusi daring Infobank bertajuk "Persiapan BP Tapera Dalam Pengembalian Dana Taperum", Jumat (18/9).

Eko menambahkan, target Tapera untuk tahun 2021 ini masih memprioritaskan untuk perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Jadi inilah yang pada tahun depan (2021) bahu membahu untuk menangani perumahan di Indonesia. Untuk tahun 2021 ini nanti target utamanya masih PNS kira-kira seperti itu," tuturnya.

Adapun, untuk penyerahan dana Tapera sebagaimana tertera di situs resmi KemenPUPR sebagai berikut;

1.Para pekerja/pekerja mandiri yang memenuhi kriteria mendaftar ke BP Tapera, yang dapat dilakukan baik secara luar jaringan (offline) maupun dalam jaringan (online).

2. Untuk para pekerja, pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerjanya. Pekerja yang menjadi calon peserta menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar kepada pemberi kerjanya, kemudian pemberi kerjanya akan mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera.

3. Untuk para pekerja mandiri, pendaftaran dilakukan secara swadaya kepada BP Tapera, dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan.

4. Setelah peserta mendaftar ke BP Tapera, BP Tapera kemudian akan memproses pendaftaran dan melakukan verifikasi data calon peserta tersebut.

5. Setelah data calon peserta diverifikasi, selanjutnya BP Tapera akan menerbitkan nomor identitas kepesertaan baru dan rekening kepesertaan baru yang khusus untuk peserta tersebut. Nomor tersebut dapat digunakan sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, simpanan, dan akses informasi Tapera.

6. Sementara itu, rekening Tapera dibuat untuk menggambarkan saldo simpanan Tapera. Setelah peserta mendapat nomor identitas kepesertaan, peserta selanjutnya akan melakukan pembayaran simpanan pertamanya ke nomor rekening Tapera yang dicatat di bank kustodian.

7. Setelah pembayaran pertama sukses dilakukan, peserta akan mendapatkan laporan unit penyertaan Tapera dan peserta telah resmi menjadi peserta Tapera. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA