Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mendagri: Gunakan Instrumen Hukum Yang Ada Untuk Tindak Pengumpulan Massa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Sabtu, 19 September 2020, 01:40 WIB
Mendagri: Gunakan Instrumen Hukum Yang Ada Untuk Tindak Pengumpulan Massa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian/Net
rmol news logo Larangan pengumpulan massa dalam tahapan pemilihan kepala daerah kembali ditekankan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.

Terlebih, sebentar lagi akan masuk tahapan penetapan pasangan calon yang disusul dengan tahapan kampanye. Harus dipastikan, tak ada lagi pengumpulan massa seperti yang terjadi saat tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kemarin.

"Dari jadwal tahapan tanggal 4-6 September 2020 lalu, terjadi kerumunan massa dan itu mendapatkan sentimen negatif baik dari publik mau pun dari berbagai kalangan, karena adanya deklarasi dan lain-lain. Di kantor KPUD-nya aman, tapi di luar kantor terjadi deklarasi bahkan ada yang menggunakan musik, kemudian arak-arakan, ada juga yang konvoi, dan lain-lain,” tegas Tito dalam siaran persnya, Jumat (18/9).

Pengumpulan massa tersebut, lanjut Mendagri, terjadi karena kurangnya sosialisasi tentang aturan-aturan yang ada untuk mencegah penularan Covid-19 serta kurangnya koordinasi antara stakeholder terkait lainnya.

Karenanya, ia sadar hal ini tidak bisa dikerjakan hanya oleh penyelenggara pemilu, melainkan harus didukung oleh semua pihak. Dari hasil rapat evaluasi yang dilakukan beberapa hari yang lalu, ada tiga poin catatan yang mesti diperhatikan.

"Yang pertama adalah menyosialisasikan tahapan Pilkada, tidak semua paham tentang tahapan Pilkada dan kerawanan-kerawanannya. Yang kedua menyosialisasikan aturan-aturan, termasuk PKPU, bagaimana pelaksanaan tiap-tiap tahapan. Dan yang ketiga adalah adanya kegiatan deklarasi para kontestan oleh parpolnya di daerah masing-masing agar patuh kepada protokol kesehatan Covid-19," kata Mendagri.

Pada prinsipnya, ada empat protokol kesehatan di masa pandemi, yakni memakai masker, menjaga jarak, membersihkan tangan, dan menghindar dari kerumunan sosial. Empat protokol kesehatan itu harus dipastikan benar-benar ditaati, mengingat akan memasuki tahapan penetapan pasangan calon.

"Nah dari tahapan-tahapan ini kita akan menghadapi tahapan penting yaitu penetapan pasangan calon oleh KPUD masing-masing daerah. Di sini, tanggal 23 September 2020 ini bisa terjadi kerawanan pengumpulan massa, bahkan mungkin kekerasan anarkis karena saat itu akan diumumkan paslon mana yang lolos, mana yang tidak lolos," jelasnya.

Oleh karena itu, pengumpulan massa dalam bentuk apa pun tidak boleh ada lagi. Ia meminta aparat berwenang untuk menggunakan instrumen hukum yang ada, mulaid ari Perda, Pergub, atau peraturan daerah lainnya, termasuk UU Kesehatan, UU Karantina Kesehatan, atau UU lain.

"Intinya, mohon kepada para stakeholder di daerah menyampaikan para kontestan tidak melakukan pengumpulan massa. Pengumpulan massa tidak boleh terjadi, itu intinya pada tanggal 23 dan 24 September 2020 nanti," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA