Hal itu terlihat dari fakta situasi pandemi Covid-19 yang masih terus melanda di lembaga antirasuah tersebut. Bahkan menimpa salah satu anggota Dewas KPK yakni Syamsudin Haris.
Pengamat dan Praktisi Hukum Syahrir Irwan Yusuf, menegaskan bahwa fakta tersebut menggugurkan kecurigaan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menduga ada tarik ulur atas penundaan sidang Dewas seperti yang digaungkan di pemberitaan media massa sebelumnya.
“Saya kan selalu sampaikan akan selalu memonitor dan mengamati pernyataan-pernyataan ICW dan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia). Terakhir ICW dan MAKI ini menduga bahwa penundaan pembacaan putusan sidang etik oleh Dewas KPK diduga ada tarik ulur, ada intervensi (kompromi). Dengan hasil swab test yang menyatakan bahwa salah satu anggota Dewas KPK Pak Syamsudin Harris terpapar dan positif Covid-19, maka kecurigaan dan dugaan tak berdasar oleh ICW dan MAKI tidak terbukti,†tegas Yusuf, Sabtu (19/9).
Yusuf pun mengimbau ICW harus mengedepankan etika yang baik dan jangan berprasangka negatif terhadap Dewas KPK, institusi KPK maupun komisioner KPK.
“Keberadaan ICW sebagai lembaga kontrol baik adanya. Namun sebaiknya ICW juga harus kedepankan etika yang baik dan jauhkan prasangka-prasangka negatif. Jangan kita menuduh pihak lain tidak beretika, tapi dengan sendirinya mereka justru jauh dari unsur kedepankan etika,†tegasnya.
Syamsuddin Haris diketahui ikut mengadili dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Saat ini Syamsudin Haris terkonfirmasi positif Covid-19 dan saat ini dirawat di RS Pertamina, Jakarta sejak Jumat malam (18/9).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: